Jember — Sebanyak 18 rumah di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, kembali terendam banjir menyusul hujan deras dan tingginya debit air. Peristiwa ini disebut sebagai masalah menahun yang diduga tidak semata dipicu faktor alam.
Lurah Tegal Besar, Maria Hardajanti, mengatakan banjir kali ini tergolong cukup parah, mengingat kejadian serupa juga pernah terjadi pada 2021. Ia menyebut warga telah berupaya mencari solusi melalui jalur legislatif, namun pihak pengembang dinilai tidak kooperatif.
“Kemarin sudah dua kali ke DPR. Informasi dari Pak RT dan RW, pada pertemuan pertama pengembang datang, tapi pada undangan kedua mereka tidak hadir,” kata Maria, Jumat (13/2/2026).
Maria berharap kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Kabupaten Jember dapat membantu memperjelas persoalan yang dihadapi warga, sekaligus memediasi komunikasi antara warga dan pengembang agar penanganan bisa segera dilakukan.
“Saya berharap dengan kehadiran Satgas Tata Ruang ini bisa memediasi antara pengembang dengan warga di sini biar cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, saat meninjau lokasi menegaskan bahwa banjir yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai bencana alam murni. Ia menengarai adanya kesalahan kebijakan dari pihak pengembang yang memicu banjir.
Menurutnya, perumahan tersebut berada di bantaran sungai, sekitar 10 meter dari bibir sungai.
“Ini bukan musibah, tetapi ini akibat dari kebijakan seseorang. Oleh karena itu, Gus Bupati (Muhammad Fawait) berpihak pada korban dan ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Satgas Tata Ruang menyatakan akan menempuh jalur musyawarah dengan memanggil pengembang untuk komunikasi formal, dengan Satgas bertindak sebagai fasilitator. Achmad menambahkan, pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian non-litigasi yang menguntungkan warga terdampak.
“Kami tetap mengutamakan solusi non-litigasi yang menguntungkan warga terdampak. Jika mediasi buntu, keputusan untuk membawa kasus ini ke jalur litigasi, sepenuhnya berada di tangan Bupati Fawait,” tandasnya.

