YLKI Soroti Peluang Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat hingga 50%, Minta Transparansi Tarif

YLKI Soroti Peluang Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat hingga 50%, Minta Transparansi Tarif

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat hingga maksimal 50% dari tarif batas atas (TBA). YLKI menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat, terutama di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik dan melemahnya daya beli.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, keluhan mengenai tingginya harga tiket pesawat selama ini sudah banyak disampaikan masyarakat. Karena itu, peluang kenaikan fuel surcharge dikhawatirkan akan memperberat tekanan terhadap konsumen sekaligus memicu efek lanjutan pada biaya logistik transportasi udara.

“YLKI mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Niti, Senin (18/5).

Menurut Niti, pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan persoalan mendasar di industri penerbangan nasional. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dibebankan kepada konsumen melalui skema fuel surcharge. Di sisi lain, YLKI juga menyoroti kenaikan tarif tiket yang dinilai kerap tidak diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai.

YLKI mencatat konsumen masih sering menghadapi berbagai masalah, seperti keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, proses pengembalian dana (refund) yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga persoalan bagasi. Karena itu, YLKI meminta setiap kenaikan tarif wajib disertai peningkatan kualitas layanan, terutama ketepatan waktu penerbangan dan responsivitas maskapai dalam menangani keluhan.

Selain peningkatan layanan, YLKI juga mendesak adanya transparansi penuh atas rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost yang merugikan masyarakat. “Publik harus diberikan akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel,” kata Niti.

YLKI menilai kebijakan fuel surcharge tidak boleh bersifat permanen dan perlu dievaluasi berkala. Jika harga avtur turun, maka harga tiket pesawat juga harus ikut turun agar konsumen tidak terbebani secara berkelanjutan.

Dalam pernyataannya, YLKI mendorong pemerintah menjaga stabilitas harga tiket agar tetap terjangkau, menyiapkan mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan, membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan, memperkuat pengawasan terhadap maskapai, serta memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan konsumen.