Aceh Singkil Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Aceh Singkil Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, didampingi Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun, pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Bupati turut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil Edi Widodo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil Hendra Sunarno, Plt. Inspektur Kabupaten Aceh Singkil Fajri Samsul, serta Plt. Sekretaris DPRK Aceh Singkil M. Yunus.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP disebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Capaian ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil dalam mendukung pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Bupati Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja menyusun laporan keuangan secara tertib, akurat, dan tepat waktu sehingga Aceh Singkil kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK RI.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Safriadi.

Ia berharap raihan tersebut menjadi penyemangat bagi aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.