PEMALANG — Di tengah mencuatnya informasi dugaan penyegelan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat hendak melakukan peliputan di kantor DPUPR.
Sejumlah jurnalis yang datang untuk konfirmasi dan peliputan pada Rabu (29/7/2026) menyebut mereka tidak diperkenankan menjalankan tugas jurnalistik sebelum menemui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUPR Kabupaten Pemalang, Muhammad Riza Fahlefi, yang saat itu disebut sedang mengikuti rapat.
Dua wartawan, Slamet Sumari dari Ketik.com dan Sukma dari Mattanews.co, mengaku dicegat sesaat setelah memasuki halaman kantor DPUPR. Perlakuan serupa disebut juga dialami sejumlah awak media lain, termasuk dari Kompas TV.
Menurut keterangan para wartawan, petugas keamanan menyampaikan larangan peliputan tersebut berasal dari instruksi Plt Sekretaris DPUPR. “Tidak boleh meliput. Yang nyuruh Pak Sekdin. Pak Reza,” ujar petugas keamanan kepada wartawan, sebagaimana ditirukan para jurnalis.
Pernyataan serupa disampaikan resepsionis kantor. Resepsionis menyebut setiap wartawan yang hendak meliput diminta lebih dahulu menemui Plt Sekdin dan menunggu karena yang bersangkutan sedang rapat. “Kalau mau ngeliput disuruh ketemu Pak Sekdin. Ini Pak Sekdin lagi rapat. Disuruh nunggu,” kata resepsionis.
Muhtarom, jurnalis senior TVRI, juga menyampaikan mengalami perlakuan serupa. “Saya pas ke DPUPR ditemuin security sama resepsionis tidak boleh meliput, kemudian saya tanya siapa yang nyuruh, dijawab resepsionis Pak Sekdin,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Muhammad Riza Fahlefi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan instruksi pembatasan peliputan tersebut maupun informasi mengenai dugaan penyegelan ruang Kepala DPUPR oleh KPK. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk melengkapi pemberitaan.
Peristiwa ini memunculkan sorotan terkait komitmen keterbukaan informasi di lingkungan lembaga publik, terutama ketika beredar isu yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (2) menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, menyatakan apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilarang hukum. “Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang secara tegas dilarang oleh hukum. Undang-Undang Pers sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang tafsir abu-abu bagi pejabat publik yang mencoba membatasi kerja wartawan secara sewenang-wenang,” kata Imam.
Ia menambahkan, ketika muncul isu terkait pemeriksaan atau tindakan penegak hukum, yang dibutuhkan adalah transparansi. “Jika benar ada penyegelan atau pemeriksaan, maka yang dibutuhkan adalah transparansi, bukan pembatasan informasi. Menutup akses wartawan justru akan memperburuk kepercayaan publik dan memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?” ujarnya.
Meski demikian, dalam menjalankan tugasnya wartawan tetap berkewajiban menaati ketentuan hukum, menghormati prosedur keamanan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.