Forum di Jambi Soroti Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Dana Haji

Forum di Jambi Soroti Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Dana Haji

Pengelolaan keuangan haji kembali disorot sebagai amanah publik yang tidak semata-mata dinilai dari kemampuan menghasilkan imbal hasil, tetapi juga dari cara dana dikelola, risiko dikendalikan, dan manfaat didistribusikan secara adil serta berkelanjutan. Perspektif ini mengemuka dalam Forum Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung BPSDM Provinsi Jambi pada 10 Agustus 2026, mengusung tema “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi”.

Tema tersebut dipandang tidak hanya sebagai ajakan memperluas keterbukaan informasi, melainkan juga momentum untuk menilai tata kelola dana masyarakat dalam skala besar. Isu yang mengemuka mencakup bagaimana dana ditempatkan, bagaimana manfaat dihasilkan, bagaimana risiko dikendalikan, serta bagaimana keberlanjutan dana dijaga bagi jemaah yang berangkat saat ini maupun yang masih menunggu.

Dalam kerangka regulasi, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memberi kewenangan kepada BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Kewenangan tersebut sekaligus memuat batas moral dan hukum agar pengembangan dana tidak melepaskan prinsip-prinsip tersebut.

Data BPKH menunjukkan dana kelolaan terus meningkat. Pada akhir 2024 tercatat Rp171,65 triliun dan naik menjadi sekitar Rp180,72 triliun pada 2025. Nilai manfaat juga meningkat dari Rp11,56 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp12,09 triliun pada 2025. Capaian ini menunjukkan dana haji tidak hanya tersimpan, tetapi mampu menghasilkan manfaat.

Namun, pertumbuhan dana dinilai sekaligus memperbesar tuntutan terhadap kualitas tata kelola. Semakin besar dana yang dikelola, semakin kecil ruang bagi kesalahan dan semakin besar kebutuhan transparansi yang dapat diuji publik. Karena itu, transparansi tidak dipandang cukup berhenti pada laporan keuangan, opini audit, atau publikasi nilai manfaat. Publik juga dinilai perlu memahami bagaimana dana ditempatkan, risiko yang melekat pada investasi, bagaimana likuiditas dijaga, bagaimana risiko nilai tukar dikelola, serta bagaimana manfaat memengaruhi keberlanjutan pembiayaan haji.

Dalam konteks ini, transparansi didorong bergerak dari sekadar keterbukaan administratif menuju transparansi substantif. Keterbukaan administratif menampilkan angka, sementara transparansi substantif menjelaskan keputusan, alasan, risiko, manfaat, dan konsekuensi dari angka tersebut agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga mampu memahaminya.

Pembahasan menjadi semakin penting ketika investasi BPKH dikaitkan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pada 2025, rata-rata BPIH ditetapkan sekitar Rp89,41 juta per jemaah, sementara Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp55,43 juta. Artinya, sebagian biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh nilai manfaat.

Kondisi tersebut menempatkan nilai manfaat sebagai komponen struktural pembiayaan haji. Konsekuensinya, ketika biaya haji meningkat, kebutuhan nilai manfaat ikut meningkat. Pada saat yang sama, dorongan mengejar hasil yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan risiko investasi. Karena itu, isu keseimbangan antara keterjangkauan biaya haji, besarnya nilai manfaat, dan tingkat risiko investasi menjadi perhatian, mengingat ketiganya tidak selalu dapat dimaksimalkan secara bersamaan.

Karakter dana haji juga disebut berbeda dari dana investasi pada umumnya karena kewajibannya nyata, terjadwal, dan tidak dapat ditunda. Kebutuhan layanan haji—mulai dari penerbangan, akomodasi, hingga layanan lainnya—harus dipenuhi sesuai jadwal. Dengan demikian, aspek keamanan dan likuiditas dinilai perlu ditempatkan setara dengan upaya memperoleh manfaat.

Selain itu, muncul pula isu keadilan antargenerasi. Jemaah yang berangkat saat ini memperoleh manfaat dari sistem pengelolaan dana yang juga melibatkan jemaah yang masih menunggu. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah manfaat yang diberikan hari ini tetap adil bagi jemaah yang akan berangkat dalam lima, sepuluh, atau lima belas tahun mendatang. Transparansi dinilai perlu memperlihatkan bukan hanya siapa yang memperoleh manfaat saat ini, tetapi juga siapa yang menanggung konsekuensinya pada masa depan.

Forum juga mendorong pembicaraan mengenai kesiapan menghadapi perubahan kondisi ekonomi, misalnya ketika imbal hasil turun, rupiah melemah, biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi meningkat, inflasi naik, atau pasar keuangan mengalami tekanan. Skenario yang dinilai penting untuk dibuka kepada publik adalah bagaimana sistem pembiayaan haji merespons situasi ketika BPIH meningkat sementara nilai manfaat menurun. Transparansi terhadap skenario semacam ini dipandang penting agar dana haji memiliki daya tahan dalam kondisi normal maupun saat lingkungan ekonomi berubah.

Ke depan, arah pengelolaan keuangan haji tidak hanya dipandang perlu mengejar nilai manfaat yang lebih besar, tetapi juga mencari cara menurunkan biaya struktural penyelenggaraan haji. Kewenangan BPKH untuk bekerja sama dengan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Pasal 24 disebut dapat menjadi pintu masuk membangun ekosistem pembiayaan haji yang lebih efisien dengan melibatkan pemerintah, penyelenggara haji, lembaga keuangan syariah, serta sektor-sektor pendukung seperti penerbangan, akomodasi, dan kesehatan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik dinilai tidak cukup dibangun dengan pernyataan bahwa dana haji aman. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat memahami mengapa dana aman, bagaimana risiko dikendalikan, bagaimana manfaat diperoleh dan didistribusikan, serta bagaimana keberlanjutan dana dijaga. Dalam kerangka itu, transparansi pengelolaan keuangan haji didorong mencakup empat dimensi: return, risk, responsibility, dan resilience—bukan hanya besarnya manfaat, tetapi juga risiko yang diambil, pertanggungjawaban pengelolaan, dan ketahanan sistem menghadapi perubahan.

Isu utama yang mengemuka bukan lagi semata berapa besar dana haji berhasil dikembangkan, melainkan apakah dana dikelola secara aman, manfaatnya didistribusikan secara adil, risikonya terkendali, dan sistem pembiayaannya tetap sehat ketika generasi jemaah berikutnya datang. Dalam konteks ini, BPKH diposisikan sebagai pengelola amanah, sementara keuangan haji dipandang sebagai bagian dari kebijakan publik yang menyangkut kepercayaan jutaan jemaah.