JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai membuka ruang penguatan transparansi, independensi, dan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan regulasi disebut diperlukan agar pengelolaan dana haji lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jamaah, serta tantangan penyelenggaraan haji yang kian kompleks.
Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia, Nur Kholis, menilai sejak BPKH berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sistem informasi keuangan haji tidak lagi tertutup. Menurut dia, masyarakat kini dapat memantau perkembangan dana kelolaan yang telah disetorkan.
Nur Kholis mengatakan transparansi melalui virtual account membantu menjawab kekhawatiran yang sempat muncul pada masa sebelumnya, termasuk anggapan bahwa pengelolaan dana haji berpotensi menyerupai skema ponzi. Ia menilai langkah tersebut memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Salah satu bentuk keterbukaan yang disebut menjadi titik balik adalah hadirnya aplikasi BPKH Apps. Melalui mekanisme pemantauan yang lebih mudah, pengelolaan keuangan haji secara syariah, transparan, dan akuntabel dinilai dapat membantu jamaah dalam memantau dana yang dikelola.
Menurut Nur Kholis, pengembangan dana haji perlu disampaikan secara lebih transparan dan mampu menghadirkan nilai manfaat yang meringankan biaya calon jamaah. Ia menilai tuntutan transparansi merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat, seiring berkembangnya teknologi yang memungkinkan pemantauan dana secara lebih baik.
Berdasarkan data pada laman resmi BPKH, dana keuangan haji yang dikelola mencapai Rp184,45 triliun per Juni 2026, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat Rp180,72 triliun. BPKH juga mencatat peningkatan nilai manfaat dana haji; hingga akhir 2025, peningkatan nilai manfaat mencapai Rp12,09 triliun dan disebut terus tumbuh signifikan sejak 2022.
Dalam aspek tata kelola, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Capaian tersebut dipandang sebagai indikator bahwa pengelolaan dana haji dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di tengah besarnya dana kelolaan, transparansi dinilai perlu menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengelolaan dana haji, mulai dari investasi, pelaporan kinerja, hingga pengambilan keputusan strategis. Selain itu, independensi BPKH juga dinilai perlu dijaga agar kebijakan investasi maupun pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta bebas dari kepentingan di luar mandat lembaga.
Meski menilai pengelolaan sudah cukup baik, Nur Kholis menekankan perlunya keterbukaan yang lebih besar, termasuk terkait praktik pengelolaan dan portofolio. Ia merujuk pengalaman kasus dana asuransi yang dikorupsi sebagai pelajaran penting, seraya menegaskan prinsip syariah harus menjadi pijakan dalam pengelolaan dana haji.
Transparansi pengelolaan dana juga dirasakan oleh Muhammad Saefullah (54), jamaah haji embarkasi Solo yang berangkat pada 2026. Ia mendaftar sejak 2012 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah dan masuk daftar tunggu sekitar 14 tahun. Setelah pengelolaan dana haji diambil alih BPKH, ia mendapat pemberitahuan bahwa dana dapat dipantau secara berkala, hingga ia memperoleh tambahan Rp2,7 juta dari setoran awal Rp25 juta.
Saefullah mengatakan sebelumnya calon jamaah tidak bisa memantau langsung hasil pengembangan dana yang disetorkan. Ia menyebut ada tiga manfaat yang ia rasakan, yakni dari virtual account, nilai manfaat, dan living cost saat berhaji.
Hal serupa disampaikan Hilmi Setiawan (38), jamaah yang mendaftar pada pertengahan 2025. Ia menilai transparansi keuangan memudahkannya memantau besaran nilai manfaat yang diperoleh. Dalam satu tahun, ia menyebut telah mendapatkan tambahan pada virtual account sekitar Rp500 ribuan.
Namun, Hilmi menilai masih ada tantangan dalam pemahaman publik terhadap laporan keuangan. Meski laporan dipublikasikan, ia menyebut banyak masyarakat awam belum memahami cara membaca laporan keuangan, sehingga informasi dinilai perlu disajikan lebih menarik dan mudah dipahami.
Dari sisi legislasi, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq sebelumnya mendorong penguatan BPKH agar semakin independen dan mandiri untuk mengoptimalkan investasi pengelolaan dana haji. Menurut Maman, BPKH memegang mandat besar karena mengelola dana titipan calon jamaah sekaligus bertanggung jawab mengembangkannya melalui instrumen investasi yang aman dan produktif.
Karena itu, ia menilai BPKH perlu diberi ruang bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Maman menambahkan, sebagai lembaga yang dipercaya mengelola dana jamaah, BPKH harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan keuangan haji, mulai dari penempatan dana, pengembangan investasi, hingga distribusi nilai manfaat kepada jamaah.
“Karena itu kita ingin BPKH semakin kuat, semakin profesional, dan semakin besar manfaatnya bagi jamaah haji Indonesia,” kata Maman.