Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) RI bersikap transparan dan memberikan kepastian hukum terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Laporan yang disampaikan sejak April 2026 itu dinilai belum menunjukkan kejelasan perkembangan.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang dinilai berdampak langsung dan merugikan perusahaan.
Pihak yang dilaporkan adalah Majelis Hakim PN Balikpapan, yakni Ari Siswanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua, serta Andri Wahyudi, S.H. dan Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 0080/L/KY/V/2026.
Andi menjelaskan, substansi dugaan pelanggaran etik berakar dari putusan perdata majelis hakim yang menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Ia menilai putusan perdata itu kontradiktif karena bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang sebelumnya menetapkan tanah tersebut sebagai aset perusahaan yang digelapkan.
“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara,” kata Andi.
Ia juga menyebut, proses penanganan laporan di KY sempat berjalan progresif. KY semula menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor pada 12 Juni 2026. Namun, pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda pemeriksaan tersebut melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 tanpa rincian alasan yang jelas.
Hingga Agustus 2026, atau sekitar empat bulan setelah laporan dimasukkan, pihak pelapor mengaku belum menerima pembaruan resmi secara tertulis dari KY terkait progres penanganan perkara tersebut.
Atas kondisi itu, tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan tiga poin desakan utama kepada KY. Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI apabila tidak ada transparansi dan kepastian dalam proses penanganan laporan.