Warga Terdampak Perluasan TPA Cipeucang Minta Pengawasan dan Transparansi Ganti Rugi

Warga Terdampak Perluasan TPA Cipeucang Minta Pengawasan dan Transparansi Ganti Rugi

Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mendapat respons beragam dari warga terdampak. Sejumlah warga menyatakan setuju lahannya dibebaskan untuk mendukung proyek tersebut, namun meminta adanya pengawasan serta transparansi dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Agus Mulyadi, mengatakan masih ada warga yang membutuhkan pendalaman informasi melalui konsultasi publik lanjutan. Ia menyebut konsultasi publik kedua direncanakan pada minggu kedua Ramadan.

“Sebagian warga setuju terkait dengan pembangunan. Ada sebagian juga warga yang memang butuh konsultasi publik yang kedua,” ujar Agus usai memimpin rapat konsultasi publik terkait pembebasan lahan di Kelurahan Serpong, Rabu (18/2).

Agus berharap, konsultasi publik lanjutan dapat membuat warga yang sebelumnya belum sepakat menjadi menyetujui rencana tersebut. Menurutnya, salah satu pertimbangan utama warga yang belum menyatakan persetujuan adalah permintaan agar proses pembebasan lahan diawasi secara ketat dan transparan.

“Pertama itu mereka itu ingin ada pengawas eksternal atau internal yang kita hadirkan,” ujarnya.

Selain pengawasan, warga juga meminta kehadiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal dalam forum konsultasi untuk menjelaskan komponen penilaian ganti rugi. “Minta dihadirkan dari tim KJPP atau Appraisal, yang akan menilai apa aja sih poin-poin yang akan dihitung terkait dengan kerugian,” kata Agus.

Ia menjelaskan, rencana perluasan TPA Cipeucang akan berdampak pada sekitar 59 bidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih 3,1 hektare. Namun, jumlah pemilik lahan tidak selalu sama dengan jumlah bidang karena satu pemilik dapat memiliki lebih dari satu bidang.

Setelah konsultasi publik kedua digelar, Disperkimta akan kembali mengundang warga yang belum menyatakan persetujuan. Agus mengatakan keberatan warga akan dikaji, terutama bagi mereka yang berada langsung di dalam rencana area perluasan.

“Nanti yang keberatan ini kita akan kaji juga seperti apa. Yang keberatan ini dekat-dekat dari? Masuk ke dalam lokasi. Masuk ke dalam rencana perluasan,” ujarnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi yang membutuhkan lahan untuk menentukan langkah selanjutnya. Terkait permintaan menghadirkan appraisal, ia menyebut hal itu masih dalam tahap persiapan dan akan masuk pada tahap pelaksanaan. Menurut Agus, jika KJPP dihadirkan dalam konsultasi publik, perannya sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada warga.

“Sebagai narasumber aja. Narasumber dari KJPP atau apresel yang memang dapat memberikan informasi,” kata Agus.

Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Ari, mengatakan pada prinsipnya warga mendukung perluasan TPA Cipeucang, namun meminta proses yang adil dan transparan. Ia menyoroti perlunya tim pengawasan dari berbagai pihak, sekaligus mempertanyakan nilai ganti rugi yang disebutnya pernah dibayarkan sebesar Rp1.700.000 per meter dari anggaran Pemkot Tangsel Rp50 miliar.

“Menurut saya itu kurang sesuai dengan harga tanah yang ada di sekitar Serpong ini,” kata Ari.

Ari juga menyatakan warga selama ini bersikap kooperatif terhadap program pemerintah. Ia mengakui kondisi lingkungan di sekitar TPA sudah tidak nyaman dan dinilai berpotensi membahayakan permukiman karena posisi tumpukan sampah berada di atas kawasan tempat tinggal warga.

“Jadi kalau sewaktu-waktu amit-amit longsor, itu sangat memungkinkan permukiman kami terkurung oleh sampah ini. Jadi kami setuju,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menegaskan hak-hak warga harus diperhatikan dan proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka. Ia meminta pengukuran tanah dan bangunan dilakukan dengan tepat serta setiap tahapan diawasi oleh lembaga yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut.