Warga Oak Tower Pulogadung Mendesak Pembentukan P3SRS untuk Transparansi Pengelolaan

Warga Oak Tower Pulogadung Mendesak Pembentukan P3SRS untuk Transparansi Pengelolaan

Warga Apartemen Oak Tower, Pulogadung, mendesak pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) agar pengelolaan apartemen berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hingga kini, lebih dari satu dekade sejak apartemen mulai dihuni pada 2014, organisasi resmi yang menjadi wadah pemilik dan penghuni tersebut disebut belum terbentuk.

Salah seorang penghuni, Permana (38), mengatakan pembentukan P3SRS merupakan hak pemilik dan penghuni yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Sudah waktunya penghuni memiliki wadah yang sah untuk ikut menentukan arah pengelolaan apartemen secara transparan dan akuntabel,” ujar Permana dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Permana, keberadaan P3SRS penting karena menjadi representasi resmi pemilik dan penghuni untuk mengawasi pengelolaan apartemen, menyampaikan aspirasi, mengelola aset bersama, serta memastikan pelayanan kepada penghuni berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Desakan warga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta aturan pelaksanaannya. Dalam regulasi tersebut, pengembang ditegaskan wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS sebagai organisasi berbadan hukum yang mewakili kepentingan pemilik maupun penghuni rumah susun.

Ketentuan teknis pembentukan P3SRS juga diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Aturan itu menyebut pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat sebelum masa transisi pengelolaan berakhir, yang pada praktiknya dilakukan setelah tingkat hunian memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Di DKI Jakarta, pembentukan dan pembinaan P3SRS juga diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pengurusan, dan Pembinaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Regulasi ini menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap proses pembentukan P3SRS.

Permana menilai, selama P3SRS belum terbentuk, penghuni tidak memiliki ruang memadai untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan gedung, penggunaan dana pengelolaan lingkungan, maupun pemeliharaan fasilitas bersama.

“Kami ingin ada transparansi dalam pengelolaan apartemen. P3SRS nantinya menjadi representasi seluruh penghuni sehingga setiap kebijakan bisa dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak,” kata Permana.