Warga Manuruki dan Mahasiswa Demo, Desak Penutupan Gudang Semen di Tamalate Makassar

Warga Manuruki dan Mahasiswa Demo, Desak Penutupan Gudang Semen di Tamalate Makassar

Puluhan warga Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersama elemen mahasiswa menggelar unjuk rasa di persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya–Jalan Andi Pangerang Pettarani, Selasa (18/8/2026). Mereka menuntut penutupan gudang semen bermerek Tonasa yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam aksi itu, massa menyatakan gudang tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin resmi. Koordinator aksi menyebut keberadaan gudang di tengah permukiman padat penduduk telah lama dikeluhkan warga, namun belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum setempat. Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa mereka tidak menolak investasi atau pembangunan, tetapi menolak aktivitas komersial yang dinilai melanggar aturan zonasi serta berpotensi mengorbankan kesehatan dan keselamatan warga.

Massa juga menyinggung ketentuan yang menyatakan aktivitas pergudangan di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi di Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya. Karena gudang berada di Kecamatan Tamalate, operasionalnya diduga melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Zonasi Pergudangan serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Dugaan pelanggaran izin disebut menguat lantaran tempat usaha tersebut beroperasi tanpa memasang papan nama resmi. Selain aspek legalitas dan tata ruang, warga mengeluhkan dampak lingkungan sehari-hari, termasuk debu semen dari aktivitas bongkar muat yang dinilai mengancam kesehatan pernapasan.

Warga juga menyoroti lalu lintas truk kontainer berukuran besar yang disebut kerap memicu kemacetan di jalur utama, menimbulkan polusi suara hingga malam hari, serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kementerian Perdagangan untuk melakukan inspeksi mendadak dan menyegel gudang apabila terbukti melanggar. Warga menyatakan akan terus menggelar aksi lanjutan hingga tuntutan atas lingkungan yang sehat dan aman terpenuhi.