Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina memperkuat ketahanan energi nasional. Empat instrumen itu mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan kemandirian dan swasembada energi. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” ujar Ossy.
Ossy menjelaskan, kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi. Menurutnya, ketersediaan tanah dan ruang bersifat terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, termasuk untuk swasembada pangan, hilirisasi, pembangunan perumahan, dan infrastruktur lainnya.
Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar berbagai kepentingan pembangunan dapat berjalan tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tersebut juga menjadi dasar untuk memberikan kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.
Instrumen kedua yang disiapkan adalah ketersediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur energi. Ossy menekankan pemerintah tidak selalu harus mencari lahan baru, melainkan dapat mengoptimalkan tanah yang sudah tersedia melalui skema sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema yang disebutkan antara lain pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah, menurutnya, tetap dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” jelasnya.
Instrumen ketiga berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah dan aset. Ossy menilai aspek ini krusial karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang. Kepastian hukum atas aset Pertamina akan diperkuat melalui sertipikasi tanah, yang diharapkan menjadi fondasi hukum bagi aset yang digunakan untuk pembangunan dan operasional sektor energi.
Sementara instrumen keempat adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pengelolaan aset maupun pembangunan infrastruktur energi. ATR/BPN menyatakan kesiapan membantu penyelesaian persoalan seperti klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut, kata Ossy, akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang berkeadilan.
Ossy menambahkan, empat instrumen itu merupakan bagian dari kerja sama antara ATR/BPN dan Pertamina yang dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina. “Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi,” kata Iriawan.
Ia menilai dukungan lintas kementerian penting untuk mewujudkan target pemerintah di sektor energi. “Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” tegasnya.
Atas dukungan di bidang perizinan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Ossy Dermawan serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari. Dalam kegiatan itu, Ossy didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.