Kementerian ATR/BPN Tegaskan Hoaks Tautan Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Hoaks Tautan Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya tautan pendaftaran layanan balik nama sertipikat tanah gratis adalah tidak benar. Penelusuran terhadap klaim tersebut mengarah pada pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN yang dirilis pada 9 Maret 2026 berjudul “Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah”.

Dalam pernyataannya, Kementerian ATR/BPN menyebut kabar mengenai pemutihan sertipikat tanah dan pengurusan tanpa perlu membayar kewajiban tertentu merupakan informasi keliru. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kementerian tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain isu pemutihan sertipikat, Shamy juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar, seperti penghapusan pajak tanah dan layanan balik nama sertipikat gratis, juga tidak berdasar. Ia menegaskan tidak ada pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan yang berlaku.

Shamy menjelaskan bahwa salah satu program percepatan pendaftaran tanah yang ada adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan kebijakan percepatan layanan peralihan hak atau balik nama tanah. Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan, pemerintah akan menerapkan layanan balik nama tanah dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026, dengan tahap awal di 17 kabupaten/kota.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut selama ini layanan balik nama tanah belum memiliki kepastian waktu penyelesaian. Karena itu, pemerintah menetapkan standar baru dengan batas waktu maksimal 10 hari. Percepatan dilakukan melalui pemangkasan sejumlah tahapan pelayanan, salah satunya terkait hambatan verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi publik terkait balik nama sertipikat tanah melalui kanal resminya, termasuk infografis layanan balik nama pada laman ATR/BPN.