Minahasa Utara Jadi Pilot Project Penguatan Integritas Pertanahan, Pemkab Gandeng KPK dan ATR/BPN

Minahasa Utara Jadi Pilot Project Penguatan Integritas Pertanahan, Pemkab Gandeng KPK dan ATR/BPN

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menyatakan komitmen memperkuat tata kelola pertanahan untuk memberantas praktik mafia tanah dan pungutan liar (pungli) di sektor agraria. Komitmen itu menguat setelah Minahasa Utara ditunjuk sebagai wilayah percontohan (pilot project) penguatan integritas tata kelola pertanahan tingkat nasional.

Penguatan program tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Sembilan Paket Program Utama oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene di Atrium Kantor Bupati, Selasa (18/08/2026). Kolaborasi ini melibatkan tiga pihak, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan Pemkab Minut.

Bupati Joune Ganda, didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, menegaskan pengawasan dari KPK tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Ia menyebut reformasi tata kelola pertanahan bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan, termasuk legalitas kawasan permukiman serta perlindungan kawasan pertanian yang menjadi penggerak ekonomi warga Minahasa Utara.

Untuk menjalankan target tersebut, Pemkab Minut menyiapkan sejumlah langkah teknis birokrasi. Salah satunya sentralisasi layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar proses lebih ringkas. Pemerintah daerah juga mendorong akselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pengamanan legalitas aset-aset milik pemerintah daerah.

Langkah lain yang disiapkan adalah sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan platform Online Single Submission (OSS). Sinkronisasi ini ditujukan untuk memperjelas batas wilayah komersial atau industri sekaligus mengunci Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi lahan ilegal.

Di sisi penerimaan daerah, Pemkab Minut menyiapkan skema transparansi pajak melalui integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem ini dipadukan dengan data Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis geospasial untuk mendukung perhitungan BPHTB dan PBB-P2 yang lebih presisi dan transparan.

Keterlibatan KPK dalam program ini disebut berfokus pada upaya pencegahan. Melalui digitalisasi dokumen dan transparansi peta nilai tanah, interaksi tatap muka antara petugas dan pemohon ditargetkan berkurang sehingga ruang gerak calo dan celah pungli dapat ditekan.

Pemkab Minut menilai penerapan tata ruang yang akurat dan berbasis data terbuka tidak hanya memperkuat kepastian bagi investor, tetapi juga melindungi aset publik dari potensi sengketa di masa depan. Program penguatan tata kelola agraria di Minahasa Utara diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi daerah lain dalam membangun sistem layanan pertanahan yang bersih, cepat, dan antikorupsi.