Pemerintah Provinsi Papua Barat menyusun dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan laut untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari kerusakan akibat aktivitas manusia serta dampak perubahan iklim.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat Orgenes Idjie di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen tata ruang yang telah disusun akan memasuki tahapan konsultasi publik dan konsultasi teknis dengan kementerian terkait. Setelah kedua tahapan tersebut, RTRW kawasan laut akan diintegrasikan dengan RTRW provinsi yang sebelumnya sudah mengakomodasi kawasan darat.
Menurut Orgenes, penyusunan RTRW kawasan laut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat periode 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025. Prosesnya melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain akademisi, perwakilan organisasi lingkungan, serta masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut, agar dokumen tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal.
Ia menjelaskan pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai. Keberadaan RTRW kawasan laut juga dinilai memudahkan pemerintah daerah memetakan wilayah konservasi, menetapkan zona tangkap, serta zona pemanfaatan berkelanjutan, terutama setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Orgenes menyebut sejumlah perairan di Papua Barat menjadi prioritas karena memiliki keanekaragaman hayati dan menjadi habitat terumbu karang, di antaranya Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana. Ia menambahkan, kondisi terumbu karang di beberapa titik mengalami degradasi dengan kategori sedang sehingga diperlukan dokumen tata ruang kawasan laut untuk memperkuat upaya perlindungan.
Ia juga memaparkan perubahan panjang garis pantai Papua Barat setelah pemekaran. Sebelum pemekaran, panjang garis pantai Papua Barat mencapai 12.455 kilometer. Setelah Raja Ampat, Tambrauw, dan Sorong Raya masuk ke provinsi baru, panjang garis pantai Papua Barat diperkirakan menjadi sekitar 5.500 kilometer.
Saat ini, garis pantai Papua Barat tersebar di Kabupaten Kaimana sepanjang 2.436 kilometer, Teluk Wondama sekitar 500 kilometer, Fakfak berkisar 800–1.000 kilometer, Teluk Bintuni 1.000–1.200 kilometer, serta Manokwari dan Manokwari Selatan sekitar 300–400 kilometer. Sementara itu, luas terumbu karang Papua Barat setelah pemekaran Papua Barat Daya diperkirakan sekitar 85.000 hingga 100.000 hektare.