Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada pertengahan Agustus 2026. Situasi ini memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai asal-usul asap, apakah terutama dipicu kebakaran di dalam provinsi atau merupakan kiriman dari wilayah lain.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi atmosfer yang kering serta arah angin memungkinkan adanya kontribusi asap dari luar wilayah. Sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Barat, di sisi lain, menyebut adanya titik api di beberapa kabupaten, seperti Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui pemantauan hotspot satelit, juga mencatat sebaran titik panas bukan hanya di Sumatera Barat, tetapi juga di provinsi tetangga seperti Riau dan Jambi, sehingga membuka kemungkinan kabut asap terbentuk dari kombinasi sumber lokal dan kiriman.
Di tengah perdebatan tersebut, peneliti Keadilan Ekologis sekaligus analis kebijakan LBH Padang, Habieb Aulia Sufi, menilai pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan mengingat peristiwa kabut asap berulang: apakah Sumatera Barat hanya menghadapi “musim kebakaran”, atau sedang berhadapan dengan bentang alam yang kian terbiasa terbakar.
Berdasarkan olah data spasial menggunakan data FIRMS, Habieb mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 Agustus 2026 terdapat 893 piksel active fire di Sumatera Barat. Dalam lima tahun sebelumnya (2021–2025), satelit merekam akumulasi 10.886 piksel active fire, atau rata-rata lebih dari 2.100 piksel per tahun.
Ia menekankan, angka hotspot tidak dapat diterjemahkan secara sederhana sebagai jumlah kejadian kebakaran. Satu kebakaran dapat memunculkan lebih dari satu deteksi, dan deteksi satelit tidak otomatis menjadi bukti penyebab maupun luas kebakaran. Namun, ketika jejak itu dipetakan secara temporal dan spasial, ia melihat pola yang tidak acak: titik api berulang membentuk klaster yang relatif konsisten, terutama di bagian timur dan selatan Sumatera Barat, seperti Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, serta sebagian wilayah Pesisir Selatan dan Solok Selatan.
Dari pola tersebut, Habieb menyebut lanskap yang berulang terbakar tidak lagi bisa dipandang semata sebagai insiden musiman, melainkan mulai menunjukkan karakter recurrent fire landscape—ruang yang secara berulang terpapar, dipicu, atau dibiarkan mengalami pembakaran. Karena itu, ia mengusulkan fokus diskusi bergeser dari sekadar menghitung jumlah titik api menjadi menelaah lanskap seperti apa yang terus-menerus terbakar.
Untuk melihat apa yang terbakar, Habieb melakukan tumpang susun (overlay) jejak kebakaran 2021–2026 dengan peta tutupan lahan ESA WorldCover beresolusi 10 meter. Hasilnya, sekitar 95% piksel yang memiliki rekam jejak kebakaran berada pada kelas tutupan pohon atau hutan. Sebaliknya, lahan pertanian atau ladang sekitar 1,2%, sementara kelas semak belukar sekitar 0,1%.
Ia kembali mengingatkan bahwa data active fire bukan pengukuran langsung luas lahan yang terbakar, dan klasifikasi tutupan lahan tidak otomatis membuktikan siapa yang menyalakan api. Meski demikian, temuan tersebut ia gunakan untuk menekankan bahwa kebakaran berulang tidak terkonsentrasi pada lanskap pertanian saja, melainkan banyak bersinggungan dengan tutupan pohon. Dalam konteks itu, narasi yang menyederhanakan karhutla semata-mata sebagai praktik warga membersihkan ladang dinilai perlu diperiksa ulang. Menurutnya, praktik pembakaran oleh masyarakat bisa saja terjadi, tetapi kategori “faktor manusia” terlalu luas untuk menjadi penjelasan sekaligus dasar penegakan hukum.
Faktor iklim juga disorot. Dari pengolahan data CHIRPS untuk periode Juni–Agustus, rata-rata anomali curah hujan Sumatera Barat disebut mencapai sekitar −361,14 mm. Pada lokasi tempat titik api terdeteksi, defisitnya lebih besar, sekitar −425,81 mm. Temuan ini, menurutnya, menunjukkan kekeringan memperbesar kerentanan lanskap terhadap api, tetapi berbeda dari tindakan yang menyalakan api. Lanskap kering tidak menciptakan api dari ketiadaan, melainkan membuat api yang dinyalakan manusia lebih mudah menyebar dan lebih sulit dikendalikan. Ia juga menyebut titik api cenderung berkelompok pada wilayah dengan defisit curah hujan lebih besar.
Dari sini, Habieb mengarahkan perhatian pada tata kelola ruang. Ia menyimpulkan tiga hal: kebakaran di Sumatera Barat bersifat berulang pada bentang alam tertentu; jejak kebakaran banyak berada pada tutupan pohon, bukan hanya pertanian; dan kebakaran terjadi ketika sebagian lanskap mengalami defisit curah hujan yang lebih besar daripada rata-rata wilayah. Pertanyaan berikutnya, menurutnya, adalah siapa yang bertanggung jawab atas ruang yang terbakar.
Habieb menilai narasi “faktor manusia” kerap otomatis dimaknai sebagai “masyarakat yang membakar”, padahal pelaku dan konteksnya beragam—mulai dari petani kecil yang membuka ladang, perusahaan yang membuka kebun, api yang lepas dari aktivitas pembukaan lahan, pembakaran dalam konflik tenurial, hingga pembakaran ilegal—yang masing-masing memiliki konteks sosial-ekonomi dan konsekuensi hukum berbeda.
Ia kemudian menggeser pertanyaan dari “siapa yang menyalakan api” menuju hal yang dinilainya lebih dapat diuji secara spasial: di bawah status ruang seperti apa api berulang muncul. Dalam audit tata ruang, ia menumpangsusunkan titik api 2026 dengan data status Kawasan Hutan Negara. Hasilnya, dari 378 piksel kebakaran yang terdeteksi pada periode Juni–Agustus 2026, seluruhnya berada di luar layer Kawasan Hutan Negara, atau masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, temuan ini tampak bertentangan dengan hasil sebelumnya—bahwa sekitar 95% lokasi kebakaran berulang berada pada kelas tutupan pohon—namun justru menunjukkan persoalan lain: secara ekologis ruang tersebut masih dapat berupa tutupan pohon, tetapi secara administratif tidak lagi diklasifikasikan sebagai Kawasan Hutan Negara. Ia menilai hal ini mengindikasikan potensi kesenjangan antara kondisi fisik lanskap dan klasifikasi ruang secara hukum.
Habieb menegaskan data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan kebakaran dilakukan perusahaan, berada dalam konsesi tertentu, atau terkait pembukaan lahan komersial. Untuk itu, dibutuhkan data izin dan penguasaan lahan yang lebih rinci. Namun, ia menilai transparansi spasial penting agar publik dapat mengetahui siapa yang menguasai ruang yang berulang kali terbakar, untuk tujuan apa ruang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran berulang terjadi.
Ia mendorong agar kebijakan karhutla tidak berhenti pada pernyataan umum “penyebabnya faktor manusia”, melainkan mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik: manusia yang mana, menguasai ruang yang mana, dengan kepentingan apa, menggunakan praktik apa, dan berada di bawah rezim pengawasan siapa. Menurutnya, kabut asap semestinya tidak hanya memicu operasi pemadaman, tetapi juga mendorong audit terhadap ruang—bukan hanya mencari titik api, melainkan juga pola ruang, pola penguasaan, dan pola pembiaran yang membuat api terus kembali.