Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen strategis di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Empat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal itu dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diselenggarakan Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Menurut Ossy, kemandirian dan swasembada energi merupakan kepentingan strategis bagi Indonesia sehingga kementeriannya berupaya memberi dukungan melalui sektor tata ruang dan pertanahan.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita,” ujar Ossy.
Ossy menjelaskan, instrumen pertama yang disiapkan adalah kepastian tata ruang. Ia menilai ketersediaan tanah dan ruang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, mulai dari energi, pangan, hilirisasi, perumahan, hingga infrastruktur. Kepastian tata ruang dinilai diperlukan agar pembangunan berjalan tertib, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar kemudahan perizinan serta kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Instrumen kedua berkaitan dengan penyediaan tanah. ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sementara itu, pengadaan tanah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.
Instrumen ketiga adalah pemberian kepastian hukum terhadap tanah dan aset. Menurut Ossy, sektor energi membutuhkan investasi jangka panjang sehingga aset berupa tanah perlu memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu bentuk dukungan dilakukan melalui sertipikasi tanah aset Pertamina agar status dan legalitas aset memiliki kepastian, sehingga dapat mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan infrastruktur energi.
Adapun instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. ATR/BPN menyatakan siap membantu menuntaskan berbagai masalah yang berkaitan dengan aset maupun pembangunan infrastruktur energi. Persoalan yang dimaksud antara lain klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat. Penyelesaian akan ditempuh berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan dialog untuk mencari solusi yang berkeadilan.
Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara ATR/BPN dan Pertamina yang telah diperkuat melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan usaha Pertamina. Ia menyebut lebih dari 165 perizinan di sektor hilir telah berhasil diselesaikan dan menilai capaian tersebut perlu diterapkan pada proses lainnya.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi,” ungkap Iriawan.
Iriawan menegaskan dukungan lintas kementerian dan lembaga penting untuk mewujudkan target penguatan sektor energi nasional. Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan di bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.
Dalam kegiatan tersebut, Ossy turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.