Ratusan warga Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, terdampak pembangunan Bendungan Semantok. Mereka harus direlokasi ke tempat baru dan telah menerima ganti rugi, dengan nilai yang disebut dapat mencapai lebih dari Rp 1 miliar per kepala keluarga.
Meski ganti rugi sudah diberikan, sekitar 150 kartu keluarga (KK) di Dusun Kedungpingit disebut masih belum meninggalkan rumah mereka. Sejak Senin (29/11), ratusan warga telah menerima pembayaran ganti rugi. Pada hari itu, sebanyak 113 warga dari dusun tersebut menerima ganti rugi yang dibayarkan langsung setelah mereka menyetujui nominal yang ditetapkan.
Alasan bertahan: masih mengurus sapi
Salah satu warga yang belum pindah adalah Jauhari (41). Ia mengatakan masih harus mengurus dua ekor sapi. Menurutnya, jika pindah saat ini, ia bingung dengan nasib ternaknya. “Saya itu pekerjaannya cuma ngurus sapi,” ujarnya.
Jauhari menyatakan sudah menerima ganti rugi atas rumah dan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Semantok. Untuk tiga bidang tanah miliknya, ia mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar.
Uang tersebut, kata Jauhari, rencananya akan digunakan untuk membeli tanah di tempat lain. Namun ia belum memiliki rencana untuk tinggal di lokasi relokasi. “Rencananya mau tinggal di rumah nenek saja,” ujarnya.
Jauhari menambahkan, ia mempertimbangkan kabar bahwa tempat relokasi nantinya tidak akan menyediakan ruang yang cukup untuk memelihara sapi. “Kalau kabar itu benar, sapi saya mau ditaruh di mana,” katanya. Ia berharap lokasi relokasi dapat mendukung warga yang memelihara hewan ternak, seperti yang ia lakukan saat ini.
Warga lain mengaku belum siap pindah
Hal serupa disampaikan Djiran (62), warga setempat. Ia mengaku belum memiliki rencana untuk meninggalkan tanah kelahirannya. Djiran mengatakan merasa tidak nyaman jika harus berpindah ke lingkungan baru yang asing, terutama karena ia merupakan warga asli Dusun Kedungpingit. “Takut kalau harus pindah ke perumahan,” ujarnya.
Djiran juga menyebut pekerjaannya berkaitan dengan merawat sapi, sehingga ia khawatir tidak dapat melanjutkan aktivitas tersebut jika direlokasi. “Mending saya tetep di rumah sama sapi saya,” kata bapak tiga anak itu.
Meski belum pindah, Djiran menyatakan sudah menerima ganti rugi sebesar Rp 300 juta dari tanah dan rumah miliknya di Dusun Kedungpingit.

