Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk wajah demokrasi sekaligus membangun kesadaran publik.
Menurut Otto, demokrasi yang sehat tidak akan tumbuh tanpa peran pers yang independen dan berintegritas. Ia juga menilai media online kini menjadi garda depan dalam mencerdaskan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Otto saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Otto menyampaikan kebebasan pers telah dijamin undang-undang, namun harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika profesi. Ia menekankan kebebasan perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hukum.
Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi di ruang digital, Otto mengingatkan pentingnya peran jurnalisme untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Melalui keterangan resmi pada Kamis (23/10/2025), ia menyatakan pers perlu berada di garis depan dalam melawan hoaks dan disinformasi melalui pemberitaan yang faktual dan berintegritas.
Otto juga menyebut pemerintah dan insan pers perlu berjalan berdampingan dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membuka ruang dialog dan koordinasi dengan media, termasuk menerima kritik. Menurutnya, kritik yang jernih dapat membantu memperbaiki kebijakan publik.
Dalam kesempatan itu, Otto berharap media dan pemerintah dapat memperkuat kemitraan strategis untuk membangun kepemimpinan publik yang cerdas, transparan, dan mencerahkan. Ia mengajak semua pihak menjadikan kebebasan pers sebagai kekuatan untuk mencerdaskan bangsa dan memperkuat karakter demokrasi.
Sebelumnya, Dewan Pers menegaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menyekat tugas wartawan meski telah direvisi beberapa kali. Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang pada 11 pasal kode etik jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan Totok usai menghadiri forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 18 September 2025.
Totok menambahkan, apabila wartawan ditangkap aparat karena diduga melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat disebut akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Ia menyebut komunikasi itu dilakukan untuk memastikan apakah penanganan tersebut masuk dalam ranah sengketa pers. Totok juga mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.

