Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, evaluasi mendasar terhadap rekrutmen politik—termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah dan sistem pilkada secara keseluruhan—menjadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi yang terus berulang.
Pernyataan itu disampaikan Bima Arya usai diskusi buku Babad Alas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember, Jawa Timur, pada Jumat lalu. Ia menilai berbagai upaya pencegahan dan instrumen antikorupsi yang telah diterapkan belum cukup efektif, terlihat dari masih maraknya kasus rasuah di tingkat kepala daerah.
Bima Arya menyebut pendekatan berupa nasihat dan peringatan semata tidak lagi memadai. Ia mengungkapkan keprihatinannya karena kepala daerah telah berulang kali diingatkan dan mengikuti berbagai kegiatan pembekalan, namun kasus korupsi tetap terjadi.
Ia juga menyinggung catatan sejak pemilihan kepala daerah secara langsung diperkenalkan pada 2005, sekitar 500 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi. Angka tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa sistem yang berjalan masih rentan dan memerlukan pembenahan yang lebih komprehensif.
Selain reformasi sistem politik, Bima Arya menekankan pentingnya perbaikan birokrasi dan digitalisasi pemerintahan. Ia menilai transaksi nir-tunai dapat memperkecil peluang terjadinya korupsi karena meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi pemerintah.
Urgensi pembenahan itu, menurutnya, kembali terlihat dari kasus terbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) serentak pada 19 Januari 2026 yang menargetkan dua kepala daerah.
Dalam operasi tersebut, Maidi selaku Wali Kota Madiun diduga terlibat pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan fee proyek dan CSR, dengan total nilai dugaan korupsi Rp2,25 miliar. Sementara Sudewo selaku Bupati Pati diduga terlibat pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa serta suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Rangkaian kasus ini, menurut Bima Arya, memperlihatkan perlunya perubahan sistemik agar praktik korupsi tidak terus berulang. Evaluasi rekrutmen politik, perbaikan birokrasi, dan digitalisasi pemerintahan dinilai perlu berjalan beriringan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

