Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (26/3/2026). Penyerahan dilakukan di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat sebagai bagian dari tahapan wajib dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Zulmaeta didampingi Asisten III Ifon Satria bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh. Ia menyatakan penyerahan LKPD mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat komitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulmaeta.

Zulmaeta menambahkan, Pemko Payakumbuh terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dengan mengedepankan prinsip good governance. Menurut dia, laporan keuangan yang disampaikan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan.

“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” katanya.

Pemko Payakumbuh menyusun LKPD Tahun 2025 secara lengkap, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Sejumlah dokumen pendukung juga dilampirkan, di antaranya hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah. Kelengkapan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memenuhi standar pelaporan keuangan sekaligus mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.

Zulmaeta berharap pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tepat waktu serta menghasilkan opini optimal yang mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan laporan keuangan tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” tuturnya.