United Tractors: Belum Ada Keputusan Resmi soal Isu Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan Agincourt Resources

United Tractors: Belum Ada Keputusan Resmi soal Isu Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan Agincourt Resources

PT United Tractors Tbk (UNTR) menyatakan belum menerima keputusan resmi pemerintah terkait isu pencabutan izin PT Agincourt Resources (AR), anak usahanya, dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pemberitaan yang menyebut AR masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.

Klarifikasi UNTR merupakan tanggapan atas surat permintaan penjelasan dari BEI tertanggal 21 Januari 2026. Permintaan tersebut muncul setelah adanya artikel media daring nasional yang mengaitkan AR dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah bencana di Sumatera.

Corporate Secretary UNTR, Ari Setiawan, mengatakan informasi mengenai pencabutan izin itu sejauh ini baru diketahui oleh UNTR dan AR melalui pemberitaan media. Hingga Jumat (23/1/2026), AR belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang dan masih menindaklanjuti informasi tersebut kepada instansi terkait.

UNTR menegaskan AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, sembari tetap menjaga hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practices) serta perlindungan lingkungan.

Terkait potensi dampak pencabutan PBPH terhadap operasional, keuangan, maupun aspek hukum AR dan UNTR secara konsolidasi, UNTR menyatakan belum dapat melakukan penilaian. Alasannya, belum ada keputusan administratif resmi yang diterima dari pemerintah.

AR diketahui merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997. UNTR menyebut telah meminta manajemen AR memantau perkembangan situasi secara saksama serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam keterbukaan informasi yang sama, UNTR juga menyampaikan adanya informasi tambahan terkait gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang disebut turut melibatkan AR. Namun, hingga saat ini AR belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan resmi dari pengadilan sehingga UNTR menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

UNTR menambahkan, saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan. Sebagai emiten, UNTR menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan pasar modal dan prinsip keterbukaan informasi.