Bupati Magetan Hadiri Rakoor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana

Bupati Magetan Hadiri Rakoor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana

Bupati Magetan Nanik Sumantri menghadiri Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana pada Rabu (11/2) di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha.

Dalam rakoor tersebut, arahan terkait penataan ruang dan mitigasi bencana disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa tata ruang perlu diatur oleh masing-masing daerah, di antaranya keterbatasan ruang, pertumbuhan populasi manusia, aktivitas manusia yang tidak terbatas, serta kebutuhan ruang yang tidak hanya untuk manusia. Selain itu, penataan ruang juga diperlukan untuk mengatur aktivitas di sekitar daerah rawan bencana dan intensitas kegiatan pemanfaatan lahan.

Suyus juga menjelaskan tujuan penataan ruang, yakni mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat penataan ruang.

“Trilogi penataan ruang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Ketiga hal ini harus dilakukan dengan porsi yang sesuai supaya terwujud keharmonisan,” ujar Suyus.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan daerah dalam penataan ruang, antara lain kebijakan strategis nasional, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta mitigasi bencana, dan aspek lain yang harus disesuaikan dengan aturan di masing-masing daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Nanik didampingi sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, yakni ATR/BPN, Bapperida, DPUPR, DTPHP, serta BPBD.