Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pernah menghadirkan Dewi Taviana Walida Haroen sebagai saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia (UI) dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun, Fakultas Psikologi UI menyatakan Dewi Taviana tidak terafiliasi sebagai ahli dari fakultas tersebut.
Dekan Fakultas Psikologi UI, Dr. Tjut Rifameutia Umar Ali, mengatakan Dewi Taviana bukan staf pengajar, peneliti, maupun psikolog yang terafiliasi dengan UI. Ia menilai hal ini perlu diluruskan karena banyak pihak mempertanyakan status Dewi Taviana yang disebut sebagai ahli psikolog politik dari Fakultas Psikologi UI.
Berdasarkan data yang dimiliki fakultas, Tjut Rifameutia menyebut Dewi Taviana tercatat sebagai alumni Fakultas Psikologi UI. Dewi tercatat masuk program sarjana pada 1984 dengan nama Dewi Taviana Walida dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada 1991. Meski demikian, ia disebut tidak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI.
Setelah dilakukan penelusuran, Tjut Rifameutia juga menyatakan Dewi Taviana tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian, maupun rekam jejak pengabdian dalam bidang Psikologi Politik. Karena itu, Fakultas Psikologi UI menyatakan tidak dapat memberikan jaminan mengenai kualifikasi Dewi Taviana dalam bidang tersebut.
Fakultas Psikologi UI menyatakan keberatan apabila Dewi Taviana disebut sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi UI. Menurut Tjut Rifameutia, fakultas tidak memiliki staf bernama Dewi Taviana Walida Haroen.
Dalam penjelasannya, Tjut Rifameutia juga mengingatkan perubahan jalur pendidikan psikologi. Ia menyebut dahulu program S1 dapat berlanjut hingga menjadi psikolog, sementara saat ini jenjang S1 menghasilkan gelar Sarjana Psikologi. Untuk menjadi psikolog, seseorang harus menempuh pendidikan S2 (magister).
Ia menambahkan, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi psikologi, yakni HIMPSI, dan surat izin praktik juga diterbitkan oleh HIMPSI. Tjut Rifameutia mengaku tidak mengetahui apakah Dewi Taviana memiliki surat izin praktik dari HIMPSI atau tidak. Ia menekankan surat izin praktik perlu diperbarui secara berkala jika seseorang menjalankan praktik.
Karena itu, ia menyarankan agar keabsahan izin praktik saksi ahli psikolog turut diperiksa, termasuk bidang praktik yang dijalankan. Ia menyebut terdapat sejumlah bidang keahlian, seperti klinis anak, klinis dewasa, psikolog sekolah, psikolog industri dan organisasi, serta psikolog forensik.