Narasi “Antek Asing” dan Dampaknya pada Ruang Sipil: Dari Pelabelan hingga Teror terhadap Pengkritik

Narasi “Antek Asing” dan Dampaknya pada Ruang Sipil: Dari Pelabelan hingga Teror terhadap Pengkritik

Kebebasan berekspresi dan hak mengkritik pemerintah merupakan bagian penting dari sistem demokrasi, sekaligus fondasi akuntabilitas publik. Namun, dalam lanskap politik Indonesia belakangan ini, kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah kerap dibalas dengan pelabelan, upaya pembungkaman, hingga kekerasan, melalui narasi “antek asing”.

Laporan Amnesty International serta investigasi BBC News Indonesia pada 2026 menyebut adanya kampanye disinformasi dan misinformasi yang menggunakan label “antek asing” untuk merespons kritik dari masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi. Dalam temuan tersebut, kampanye ini disebut melibatkan oknum aparat, termasuk unsur militer. Narasi itu dinilai tidak semata persoalan politik atau hukum, melainkan juga berkaitan dengan cara persepsi publik dibentuk melalui strategi psikologis.

Salah satu pola yang disorot adalah apa yang disebut sebagai “konstruksi musuh” atau penciptaan “musuh bayangan”. Dalam kerangka ini, pemimpin atau otoritas yang legitimasi maupun kapabilitasnya dipertanyakan dapat mengalihkan fokus perdebatan dari isu substantif—seperti korupsi, bencana ekologis, atau kebijakan yang dipersoalkan—ke ancaman abstrak yang lebih mudah memicu emosi dan identitas kolektif.

BBC dan Amnesty International mencatat istilah “antek asing” muncul berulang, termasuk disebut sebanyak 25 kali dalam pidato Prabowo pada rentang Oktober 2024 hingga Februari 2026, dan berlanjut sampai pertengahan 2026. Label tersebut diarahkan kepada organisasi masyarakat sipil seperti Walhi, YLBHI, dan KontraS, serta lembaga pers seperti Tempo. Dalam salah satu konteks, nama filantropis George Soros disebut terkait demonstrasi Agustus 2025. Pola pelabelan ini dinilai memindahkan perhatian publik dari perdebatan berbasis fakta—misalnya soal penanganan banjir di Sumatra atau keberatan terhadap revisi UU TNI—ke ranah emosional seperti nasionalisme dan loyalitas.

Di tingkat sosial, narasi tersebut disebut dapat mendorong stigmatisasi dan memicu kekerasan. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah peristiwa pelemparan bangkai ayam terhadap aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, setelah ia mengkritik penanganan pemerintah atas bencana di Sumatra. Peristiwa itu dipandang sebagai bentuk teror yang memperlihatkan bagaimana pengkritik dapat dipersepsikan bukan sebagai warga yang mendorong perbaikan, melainkan sebagai “ancaman” bagi negara.

Pola lain yang disorot adalah “persepsi ancaman yang direkayasa”, yakni situasi ketika rasa takut kolektif dibangun melalui penyebaran tuduhan dan narasi yang memosisikan pengkritik sebagai bagian dari skenario ancaman eksternal. Dalam laporan yang dirujuk, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disebut sebagai contoh dampak paling serius. Setelah penolakan terhadap RUU TNI, tuduhan bahwa ia merupakan “agen asing” disebarluaskan melalui sejumlah platform media sosial. Amnesty International menyatakan sebagian akun penyebar konten tersebut terhubung dengan unit militer, sebagaimana juga diberitakan BBC News Indonesia.

Menurut laporan yang sama, penyebaran narasi semacam itu dapat menciptakan “iklim ketakutan” yang membuat warga enggan berbicara. Amnesty International mencatat adanya narasumber yang takut menyampaikan keterangan dan meminta identitasnya disembunyikan. Dalam situasi demikian, ruang dialog demokratis menyempit karena kritik berisiko dibalas stigma dan intimidasi.

Fenomena ini juga memunculkan paradoks: aktor negara yang seharusnya melindungi konstitusi justru disebut menjadi sumber disinformasi. BBC menyatakan sebagian besar disinformasi berasal dari akun yang terhubung dengan militer atau staf Kantor Staf Presiden. Di saat yang sama, sorotan publik terhadap pendanaan internasional bagi LSM sipil yang disampaikan pejabat pemerintah dinilai memperlihatkan pencampuran fungsi negara yang berpotensi problematis.

Dampak paling nyata dari narasi “antek asing” bukan hanya pada kebebasan berekspresi, tetapi juga pada keselamatan fisik pengkritik. Dalam kerangka psikologi politik yang dirujuk dalam tulisan ini, pelabelan dapat berujung pada dehumanisasi—kondisi ketika seseorang yang dicap sebagai “musuh” dianggap tidak lagi layak diperlakukan sebagai warga negara yang sah. Dehumanisasi ini disebut menjadi prasyarat sosial yang membuat kekerasan lebih mudah terjadi atau diterima.

Meski demikian, kritik atas penggunaan narasi “antek asing” tidak sama dengan mengabaikan isu kedaulatan atau menolak kewaspadaan terhadap intervensi asing. Isu kedaulatan tetap dipandang penting. Perbedaannya terletak pada niat dan metode: apakah kewaspadaan dijalankan secara sah dan berbasis bukti, atau justru dipakai sebagai alat untuk menyerang pengkritik dan mengalihkan perhatian dari persoalan nyata tata kelola pemerintahan.

Laporan dan temuan yang dirujuk menempatkan narasi “antek asing” sebagai instrumen yang dapat menggerogoti kebebasan sipil dan mengancam stabilitas demokrasi dalam jangka panjang. Dalam situasi ketika ketakutan, paranoia, dan kecurigaan menggantikan ruang dialog, tantangan bagi demokrasi adalah memastikan kritik tetap terlindungi, dan perbedaan pendapat tidak berubah menjadi legitimasi untuk intimidasi maupun kekerasan.