Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026). Pembahasan difokuskan pada penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa penerapan MCSP-RBS 2026 membawa perubahan pada mekanisme pengawasan. Sistem pelaporan tidak lagi hanya menekankan kelengkapan administrasi, melainkan diarahkan menjadi data terintegrasi dan berbasis risiko. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar penentuan prioritas pengawasan serta langkah pencegahan yang lebih tepat.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi meraih skor MCSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Namun, Kota Bekasi tercatat berada di peringkat ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat ke-233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Hasil tersebut disebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.
Tri menegaskan capaian tersebut semestinya menjadi motivasi untuk memperbaiki sistem pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai maupun peringkat. “Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujarnya.
Dalam implementasi MCSP-RBS 2026, sistem pengawasan juga disederhanakan agar lebih efektif. Area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, dan dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi sekaligus membuat proses pengawasan lebih fokus pada aspek yang berisiko.
Tri juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan pelaporan. Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama dalam analisis risiko dan pencegahan penyimpangan. “Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke dalam sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Pengumpulan data dijadwalkan dimulai pada triwulan III Tahun 2026, sementara tahap pertama penginputan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Pemerintah Kota Bekasi menetapkan tujuh area prioritas pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemerintah Kota Bekasi berharap sistem pengawasan menjadi lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan risiko. Upaya ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.