Padang—Pengelolaan reklame berjalan pada armada Trans Padang menjadi sorotan seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, Pasal 32 huruf e menyebut reklame berjalan, termasuk yang dipasang pada kendaraan, sebagai salah satu objek reklame yang dikenai ketentuan perpajakan daerah.
Berdasarkan aturan itu, sejumlah informasi terkait tata kelola pemanfaatan ruang iklan pada armada Trans Padang dinilai perlu diketahui publik. Selain menyangkut pengelolaan aset, reklame berjalan juga dipandang memiliki potensi pendapatan yang dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Saat dimintai penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan reklame berjalan, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Kota Padang, Alvino Martha, belum memberikan keterangan lengkap hingga berita ini diturunkan.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan mencakup pihak yang berwenang mengelola pemanfaatan ruang iklan pada armada Trans Padang, apakah dikelola langsung oleh pemerintah, Perumda, atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, turut dipertanyakan jumlah armada yang dimanfaatkan sebagai media reklame berjalan, berapa unit yang telah dipasangi iklan komersial, serta nilai kontrak kerja sama pengelolaan reklame tersebut.
Informasi lain yang juga menjadi perhatian meliputi jangka waktu kontrak, waktu dimulai dan berakhirnya kerja sama, serta besaran pendapatan yang diterima Pemerintah Kota Padang atau Perumda setiap tahun dari pengelolaan reklame berjalan.
Aspek transparansi pengelolaan keuangan turut disorot, termasuk apakah seluruh pendapatan reklame berjalan disetorkan sebagai PAD atau menggunakan mekanisme bagi hasil dengan pihak pengelola. Publik juga menantikan penjelasan terkait total kontribusi reklame berjalan terhadap kas daerah dalam dua tahun terakhir, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan kontrak dan penyetoran pendapatan ke kas daerah.
Di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi menjadi perhatian, terutama mengenai apakah seluruh materi iklan pada armada Trans Padang telah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku. Muncul pula pertanyaan apakah Pemerintah Kota Padang akan melakukan evaluasi atau membuka kembali peluang kerja sama pengelolaan reklame berjalan setelah masa kontrak berakhir.
Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, publik diharapkan memperoleh kepastian mengenai tata kelola reklame berjalan pada armada Trans Padang, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan PAD Kota Padang.
Hingga berita ini diterbitkan, Perumda PSM Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan pada Rabu (29/7/2026). Redaksi menyatakan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip pemberitaan berimbang.