Warga di sekitar Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, menghentikan sebuah mobil pengangkut lumpur tinja pada Minggu (9/8/2026) pagi. Aksi yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu disebut sebagai luapan kejenuhan warga terhadap lalu lalang armada dan bau tak sedap yang kerap dirasakan setiap hari.
Peristiwa tersebut sempat direkam dan menyebar melalui grup WhatsApp. Di balik kejadian itu, warga menyoroti persoalan yang dinilai lebih mendasar, mulai dari dugaan masuknya limbah dari luar daerah, frekuensi pembuangan, dampak bau dan kesehatan, hingga transparansi retribusi daerah yang disebut sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua RW 09 Kelurahan Karangrejo, Suwantoro, membenarkan penghentian kendaraan pengangkut limbah tersebut. Ia mengatakan warga menyetop kendaraan untuk meminta penjelasan langsung mengenai asal muatan.
Menurut Suwantoro, sopir sempat menyebut berasal dari Lampung Timur. Namun setelah didesak, sopir mengaku dari wilayah 24 Tejoagung dan hanya melintas dari arah Lampung Timur.
Warga juga mengklaim menemukan informasi di lapangan bahwa armada pengangkut dapat membuang limbah hingga 3–4 kali dalam sehari dengan tarif Rp 50.000 per sekali buang. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait besarnya volume limbah yang masuk setiap hari serta bagaimana skema pencatatan dan penyetoran PAD dari retribusi tersebut.
Keluhan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola retribusi. Warga yang tinggal di radius terdekat, sekitar 100 meter dari lokasi IPLT dan Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPAS), mengaku paling terdampak, terutama saat musim hujan.
“Kalau musim panas tidak seberapa baunya, tapi kalau musim hujan baunya luar biasa. Bahkan warga kami yang radiusnya kurang lebih 100 meter dari lokasi sudah banyak yang terkena asma, meski kami belum meneliti apakah ini dampak langsung pencemaran udara atau bukan. Yang jelas, selama ini kami hanya merasakan dampaknya, belum ada dampak positif yang dirasakan masyarakat,” kata Suwantoro.
Menanggapi gejolak warga, petugas UPTD IPLT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro di Karangrejo, Robani, memberikan klarifikasi. Ia memastikan limbah dari luar wilayah Kota Metro dilarang keras dibuang ke IPLT Karangrejo.