MINAHASA SELATAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan diminta meninjau kembali proses pemilihan calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lowian, Kecamatan Maesaan. Permintaan itu muncul menyusul dugaan tidak dijalankannya sejumlah tahapan dalam mekanisme pemilihan.
Dalam proses pemilihan tersebut, panitia diduga tidak melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan di tingkat jaga. Selain itu, disebutkan tidak terdapat berita acara maupun dokumentasi terkait penjaringan dan penyaringan bakal calon BPD di tingkat jaga.
Dugaan tersebut menguat setelah diketahui tidak adanya berkas berita acara dan dokumentasi yang seharusnya menjadi bagian dari tahapan penjaringan serta penyaringan bakal calon. Tahapan pemilihan juga disebut berlangsung dengan cara kepala jaga hanya menghubungkan warga tertentu untuk memasukkan e-KTP, kemudian pemilihan langsung dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Salah satu warga menilai proses pemilihan calon BPD Desa Lowian tidak transparan. Warga itu menyebut sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan proses pemilihan minim, sehingga informasi terkait aturan dan mekanisme pemilihan tidak tersampaikan secara memadai.
Warga tersebut juga menyoroti pentingnya peran BPD sebagai lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk sebagai mitra pemerintah desa dalam menetapkan dan memutuskan peraturan desa, termasuk Perdes APBDes yang menjadi acuan program kerja pemerintah desa. Disebutkan pula bahwa anggota BPD diresmikan oleh kepala daerah melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani kepala daerah.
Selain minim sosialisasi dan dugaan tidak dilaksanakannya penjaringan serta penyaringan di tingkat jaga, warga juga menyoroti adanya jaga yang jumlah perutusannya disebut melebihi lima orang dalam proses pemilihan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kejanggalan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
Atas sejumlah dugaan tersebut, warga meminta DPMD Minahasa Selatan memberi atensi dan segera menurunkan tim untuk meninjau kembali pemilihan calon BPD Desa Lowian. “Instansi yang berwenang yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera meninjau kembali proses dan tahapan pemilihan calon BPD Lowian, karena prosesnya tidak mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga, tidak ada berkas berita acara penjaringan, tidak ada dokumentasi, serta kejanggalan lainnya pada proses pemilihan calon BPD yang digelar pada 2 Agustus 2026,” ujar warga.