Kunjungan luar negeri presiden merupakan bagian penting dari diplomasi sebuah negara. Di tengah dunia yang semakin terhubung dan kompetitif, pertemuan langsung antarpemimpin kerap menjadi pintu masuk kerja sama ekonomi, investasi, perdagangan, pertahanan, hingga penguatan posisi negara dalam berbagai isu global.
Dalam konteks itu, aktivitas Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal masa pemerintahannya aktif melakukan diplomasi ke berbagai negara dapat dipahami sebagai upaya memperkuat peran Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi yang terus berubah.
Namun dalam negara demokrasi, diplomasi tidak semata diukur dari intensitas lawatan atau banyaknya forum internasional yang dihadiri. Perhatian publik justru mengarah pada bagaimana pemerintah menjelaskan manfaat yang diperoleh dari setiap perjalanan yang menggunakan anggaran negara. Di titik inilah transparansi menjadi kunci.
Seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kunjungan luar negeri presiden—baik untuk menghadiri konferensi internasional, pertemuan bilateral, penjajakan investasi, maupun penguatan kerja sama strategis—muncul tuntutan agar publik mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil dan manfaat setiap agenda.
Pertanyaan publik dinilai sederhana: berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk sebuah kunjungan, berapa jumlah delegasi yang ikut serta, kesepakatan apa yang dicapai, berapa nilai investasi yang berhasil ditarik, serta bagaimana tindak lanjut dari berbagai komitmen yang telah disepakati. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dipandang bukan sebagai bentuk kecurigaan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara dan manfaatnya.
Kritik konstruktif diplomat senior Dino Patti Djalal turut disorot. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan duta besar itu tidak mempertanyakan pentingnya diplomasi luar negeri, tetapi mengingatkan agar diplomasi dijalankan secara efektif, efisien, dan terukur. Menurutnya, setiap perjalanan kepala negara melibatkan biaya besar sehingga perlu diimbangi evaluasi yang jelas mengenai hasil yang diperoleh.
Prinsip tersebut sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yang menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya melaksanakan program dan kegiatan, tetapi juga perlu membuka informasi mengenai tujuan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai. Transparansi memungkinkan pengawasan publik sekaligus membangun kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
Di Indonesia, prinsip keterbukaan informasi dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan informasi terkait penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran publik pada dasarnya terbuka bagi masyarakat. Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Dalam perspektif regulasi tersebut, kegiatan dan anggaran kunjungan presiden dipandang sebagai informasi publik bernilai akuntabilitas tinggi. Karena itu, publikasi mengenai tujuan perjalanan, biaya, jumlah rombongan, agenda kegiatan, hingga capaian yang dihasilkan semestinya tersedia secara mudah dan cepat bagi masyarakat.
Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai manfaat dan urgensi kunjungan luar negeri presiden disebut patut diapresiasi sebagai bagian dari komunikasi publik pemerintah. Namun, komunikasi melalui media dinilai belum cukup memenuhi prinsip keterbukaan informasi jika tidak disertai penyediaan data dan dokumen yang lengkap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet.
PPID dipandang tidak hanya bertugas menerima permohonan informasi dari masyarakat, tetapi juga berkewajiban memberikan layanan informasi secara proaktif. Informasi yang berkepentingan publik tinggi seharusnya tersedia tanpa menunggu permintaan. Dalam konteks kunjungan presiden, informasi mengenai agenda perjalanan, penggunaan anggaran, komposisi delegasi, serta hasil yang dicapai diharapkan menjadi bagian dari informasi yang diumumkan secara berkala dan diperbarui secara berkelanjutan.
Ketika informasi belum tersedia memadai atau tidak diperbarui melalui kanal resmi PPID, ruang publik dinilai rentan dipenuhi asumsi dan spekulasi. Padahal, keterbukaan dapat menguntungkan pemerintah karena memberi kesempatan masyarakat menilai secara objektif manfaat perjalanan tersebut. Transparansi juga dapat menggeser perdebatan dari sekadar frekuensi perjalanan menjadi diskusi yang lebih substansial mengenai capaian dan dampaknya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan pengurangan diplomasi, melainkan peningkatan akuntabilitas diplomasi. Indonesia dinilai memerlukan presiden yang aktif membangun jejaring internasional, memperjuangkan kepentingan nasional, dan membuka peluang kerja sama. Namun, pada saat yang sama, publik juga membutuhkan akses informasi yang memadai untuk mengetahui bagaimana kebijakan dijalankan dan bagaimana setiap rupiah anggaran negara digunakan.
Di era keterbukaan informasi, keberhasilan diplomasi tidak lagi cukup diukur dari banyaknya pertemuan atau luasnya cakupan kunjungan. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjelaskan hasil, manfaat, dan dampaknya kepada masyarakat. Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik dinilai lahir bukan dari minimnya pertanyaan, melainkan dari tersedianya jawaban yang terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.