Tim Penetapan Harga Aceh Sepakati Harga Terbaru TBS Sawit Periode 15–28 Januari 2026

Tim Penetapan Harga Aceh Sepakati Harga Terbaru TBS Sawit Periode 15–28 Januari 2026

Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Aceh menyepakati harga jual-beli TBS terbaru melalui rapat koordinasi di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Rabu (14/1/2026). Kesepakatan ini ditetapkan untuk menjadi acuan transaksi antara pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh.

Rapat berlangsung di Ruang Seksi Pengolahan Perkebunan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Usaha Perkebunan (P3UP) Distanbun Aceh. Hasil rapat diberlakukan untuk periode 15 hingga 28 Januari 2026 di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan informasi yang dimuat di laman Distanbun pada Jumat (23/1/2026), harga tertinggi TBS untuk kelompok umur tanaman 10 sampai 20 tahun ditetapkan Rp 3.198 per kilogram di wilayah timur dan Rp 3.171 per kilogram di wilayah barat.

Selain itu, tim juga menetapkan rincian harga TBS per kilogram untuk sejumlah kelompok umur tanaman. Untuk umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp 2.325 (wilayah timur) dan Rp 2.306 (wilayah barat). Pada umur 5 tahun, harga berada di Rp 2.757 (timur) dan Rp 2.734 (barat). Sementara umur 8 tahun ditetapkan Rp 3.094 (timur) dan Rp 3.068 (barat).

Dalam perhitungan periode ini, indeks K ditetapkan sebesar 87,54 persen untuk wilayah timur dan 86,80 persen untuk wilayah barat. Penetapan juga mencatat angka rata-rata Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 14.024,65 serta harga kernel atau inti sawit Rp 11.424,00 per kilogram.

Rapat penetapan harga dihadiri Kepala Bidang P3UP, Staf Ahli bidang perkebunan, serta perwakilan PKS dari berbagai wilayah Aceh yang mengikuti jalannya diskusi secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kesepakatan harga ini digunakan sebagai acuan resmi dalam transaksi pembelian dan penjualan TBS pada skema kemitraan kelembagaan petani. Tim menyebut penetapan dilakukan melalui perhitungan rendemen, dengan kelompok umur 10 sampai 20 tahun mencatatkan persentase rendemen tertinggi sebesar 21,83 persen.

Rapat evaluasi dan penetapan harga untuk periode berikutnya dijadwalkan pada 28 Januari 2026 pukul 10.00 WIB melalui pertemuan virtual. Pemerintah, petani, dan pelaku usaha diharapkan terus bersinergi untuk menjaga transparansi dan stabilitas harga di tingkat lapangan.