Sistem perpajakan di sektor pertambangan Indonesia dinilai telah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat. Meski demikian, keterbukaan informasi publik terkait penerimaan negara serta distribusi kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Kesimpulan tersebut muncul dalam hasil terbaru Resource Governance Assessment (RGA), instrumen yang dikembangkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) untuk menilai transparansi, kerangka regulasi, dan kualitas tata kelola sumber daya alam suatu negara. Dalam asesmen itu, komponen perizinan dan perpajakan memperoleh skor 52 dari 100. Adapun subkomponen perpajakan dalam Resource Governance Index (RGI) Indonesia mendapatkan skor 57 dari 100.
Perwakilan Research Center for Politics and Government (PolGov) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Indah Surya Wardhani, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur sistem fiskal pertambangan. Menurut dia, regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Pajak Penghasilan, hingga Undang-Undang BUMN yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Secara umum, ini cukup memberikan kewenangan dan kepastian yang bisa mengundang investasi karena ada kepastian untuk berusaha di Indonesia. Selain itu juga tersedia berbagai instrumen insentif yang dapat menarik investasi sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penciptaan nilai tambah,” ujar Indah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Namun, tim peneliti mencatat akses publik terhadap informasi perpajakan sektor pertambangan masih terbatas. Selama ini, informasi penerimaan negara, termasuk royalti, umumnya dipublikasikan dalam bentuk agregat sehingga sulit ditelusuri hingga tingkat perusahaan. Kondisi itu membuat masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah besaran pajak maupun royalti yang dibayarkan perusahaan telah sesuai dengan penerimaan negara.
Indah mengatakan, situasi tersebut berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika rincian penerimaan negara masih dapat diakses lebih detail berdasarkan pos penerimaan. “Dulu masih cukup detail. Kami bisa mengakses berapa penerimaan perpajakan atau penerimaan bukan pajak dari royalti. Sekarang semakin bersifat agregat sehingga rincian per pos penerimaan tidak lagi terlihat. Karena itu skor pada aspek ini menjadi nol,” katanya.
Selain transparansi, asesmen juga menyoroti pengawasan fiskal yang dinilai masih terlalu terpusat di pemerintah pusat. Walaupun pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam audit, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan investasi, kewenangan tersebut dinilai belum terdistribusi secara memadai kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan maupun industri pengolahan mineral.
Di sisi lain, hasil pengawasan juga disebut belum dipublikasikan secara terbuka. Akibatnya, masyarakat dan pemerintah daerah kesulitan mengetahui efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor pertambangan.