Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia paling lambat pada 2029. Dengan tenggat yang jelas, kemiskinan ekstrem diposisikan bukan sebagai masalah kronis yang dibiarkan, melainkan sebagai kondisi darurat sosial yang harus dituntaskan secara terukur.
Komitmen tersebut, menurut peneliti Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) sekaligus pendiri Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas), Budi Muliawan, tidak akan ditentukan oleh retorika, melainkan oleh keberanian pemerintah menata ulang arah pembangunan. Penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai menuntut lebih dari perluasan bantuan sosial, karena memerlukan pembenahan struktur distribusi sumber daya, penciptaan lapangan kerja layak, serta akses universal terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas.
Tanpa perubahan struktural, target 2029 dikhawatirkan berakhir sebagai capaian administratif: angka kemiskinan ekstrem turun di laporan, namun kerentanan tetap terjadi di lapangan. Dalam kerangka itu, kepemimpinan negara disebut diuji untuk memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada kelompok yang paling tertinggal.
Budi menekankan pentingnya akurasi data kemiskinan, koordinasi intervensi lintas sektor, dan penajaman anggaran agar tepat menyasar akar persoalan. Ia juga menilai kelompok miskin ekstrem semestinya dilibatkan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek program. Tanpa partisipasi, kebijakan berisiko meleset dari realitas kebutuhan.
Di sisi lain, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) hingga awal 2026 menunjukkan tren penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0,85% atau setara 2,38 juta jiwa. Meski demikian, penurunan statistik itu disebut masih menyisakan anomali dan tantangan serius, karena pengalaman kemiskinan ekstrem di lapangan kerap tidak tercermin dalam kerapian angka-angka persentase, target, dan laporan tahunan.
Dalam pandangan Budi, kemiskinan ekstrem bukan sekadar persoalan angka, melainkan pengalaman yang menyakitkan—mulai dari kelaparan berkepanjangan, sulitnya akses layanan kesehatan, terganggunya pendidikan, hingga tertundanya masa depan. Ia mengajukan pertanyaan mendasar: kemiskinan ekstrem terjadi karena “nasib buruk” individu, atau merupakan kegagalan kolektif dalam mendistribusikan keadilan.
Ia menyoroti narasi yang kerap menyalahkan warga miskin sebagai tidak berusaha, malas, atau tidak mampu beradaptasi. Narasi semacam itu dianggap memudahkan pelepasan tanggung jawab dari pemerintah maupun elite ekonomi. Padahal, ketika kemiskinan ekstrem terus diwariskan antargenerasi, dialami kelompok yang sama, dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, sulit untuk menyederhanakannya sebagai kesalahan pribadi.
Budi memandang kemiskinan ekstrem lebih tepat dipahami sebagai akibat kebijakan yang tidak adil. Ketika akses terhadap tanah hanya dikuasai segelintir orang, pendidikan berkualitas hanya terjangkau bagi yang mampu, dan layanan kesehatan bergantung pada kemampuan ekonomi, maka kemiskinan dinilai bukan kebetulan, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi. Dalam konteks itu, istilah “nasib buruk” disebut berpotensi menutupi ketidakadilan yang bersifat sistemik.
Ia juga mengkritik bantuan sosial yang hanya bersifat sementara dan berbasis belas kasihan karena dinilai tidak menyentuh akar masalah. Sejumlah persoalan yang disorot meliputi distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran, data yang tidak akurat, hingga pemanfaatan bantuan untuk kepentingan politik. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memperpanjang ketergantungan alih-alih membuka jalan keluar dari kemiskinan ekstrem.
Lebih jauh, kemiskinan ekstrem juga dikaitkan dengan relasi kuasa. Kelompok miskin ekstrem dinilai jarang memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan, sementara kebijakan tentang mereka sering dibuat tanpa melibatkan mereka. Akibatnya, aspirasi digantikan oleh asumsi, dan kebutuhan riil kerap kalah oleh kepentingan anggaran atau citra politik. Dalam situasi demikian, program pengentasan kemiskinan berisiko menjadi proyek administratif ketimbang proyek keadilan sosial.
Budi menilai, bila komitmen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2029 dijalankan secara konsisten, hal itu dapat menjadi tonggak pemenuhan amanat konstitusi. Namun bila gagal, target tersebut akan menjadi pengingat bahwa negara belum sepenuhnya hadir bagi warga yang paling rentan. Pada akhirnya, ia menekankan, keberhasilan negara tidak semata diukur dari kemegahan pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuan memastikan tidak ada warga yang hidup dalam kondisi yang meniadakan martabat kemanusiaan.

