Tagar #IndonesiaDaruratHukum dan Tantangan Memulihkan Kepercayaan Publik pada Penegakan Hukum

Tagar #IndonesiaDaruratHukum dan Tantangan Memulihkan Kepercayaan Publik pada Penegakan Hukum

Tagar #INDONESIADARURATHUKUM belakangan ramai di media sosial dan dinilai mencerminkan kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum. Fenomena ini memperlihatkan kecenderungan masyarakat merasa perlu memviralkan kasus terlebih dahulu agar laporan mendapatkan perhatian aparat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang jarak antara cita-cita negara hukum dan realitas penanganan perkara di lapangan.

Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, hukum seharusnya menjadi rujukan utama yang netral dan menjamin kesetaraan bagi setiap warga negara (equality before the law), tanpa membedakan status sosial, kemampuan ekonomi, maupun relasi politik.

Namun, dalam praktik, muncul persepsi yang kerap diulang masyarakat: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Kesan ini menguat ketika proses hukum terhadap kelompok rentan dianggap berjalan cepat dan kaku, sementara perkara yang melibatkan pihak berpengaruh atau berkantong tebal dipersepsikan lebih lamban dan berliku.

Ketimpangan tersebut disebut terasa sejak tahap awal proses peradilan, mulai dari penerimaan laporan, penyidikan, penetapan penahanan, hingga tuntutan di pengadilan. Perbedaan penanganan untuk kasus sejenis menimbulkan kesan bahwa penerapan hukum dapat menjadi lentur tergantung siapa pihak yang berhadapan dengan aparat. Dalam jangka panjang, situasi ini dinilai menggerus kepercayaan masyarakat.

Di atas kertas, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi, dalam praktik, kemampuan finansial dan status sosial dinilai memengaruhi akses terhadap pembelaan. Pihak yang memiliki sumber daya dapat menyewa pengacara berpengalaman, menghadirkan saksi ahli, dan memanfaatkan celah hukum. Sementara itu, masyarakat miskin sering kali menghadapi kesulitan untuk memperoleh pendampingan hukum yang memadai, sehingga keadilan dipersepsikan semakin mahal dan sulit dijangkau.

Ukuran kualitas negara hukum, dalam konteks ini, tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan atau kemegahan institusi peradilan, melainkan oleh sejauh mana warga, termasuk kelompok rentan, memiliki kesempatan yang setara untuk membela haknya.

Sejumlah catatan juga muncul dari penilaian internasional dan survei nasional. World Justice Project melalui Rule of Law Index 2024 menempatkan sistem peradilan pidana dan pengendalian kewenangan di Indonesia dalam catatan yang dinilai memerlukan pembenahan. Temuan itu disebut sejalan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari KPK yang masih menemukan persoalan konflik kepentingan serta lemahnya integritas pejabat di berbagai lembaga publik.

Ketika integritas dipertanyakan, legitimasi moral penegakan hukum ikut melemah. Persepsi tebang pilih dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum karena hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan yang objektif, melainkan sebagai alat kekuasaan.

Di era digital, ruang gelap penegakan hukum semakin sulit ditutupi. Rekaman dari ponsel dan pengawasan warganet membuat kejanggalan mudah menyebar dan cepat dibandingkan. Situasi ini dipandang sebagai peringatan sekaligus momentum bagi aparat untuk berbenah, dengan transparansi sebagai kebutuhan untuk mengurangi dugaan diskriminasi.

Pembenahan sistem hukum dinilai tidak cukup berhenti pada perubahan aturan. Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat, sanksi etik terhadap pelanggaran harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga miskin perlu diperluas. Di saat yang sama, masyarakat sipil dan elemen mahasiswa dinilai memiliki peran untuk terus mengawal proses hukum secara kritis.

Pada akhirnya, wibawa hukum tidak hanya diukur dari beratnya putusan, melainkan dari konsistensi penerapannya. Selama perlakuan istimewa masih dipersepsikan terjadi, cita-cita negara hukum yang berkeadilan dinilai akan sulit terwujud. Keadilan, dalam pandangan ini, seharusnya kembali ditempatkan sebagai hak seluruh warga negara, bukan sebagai privilese bagi mereka yang memiliki kuasa.