Kebijakan ekonomi pemerintah dinilai masih belum sejalan dengan tujuan lingkungan dalam penanganan sampah plastik. Kesimpulan ini mengemuka dalam studi lembaga penelitian dan advokasi kebijakan The Prakarsa berjudul Plastik dan Ketidakadilan dalam Insentif Pajak yang dirilis pada 2 Desember 2024.
Dalam studi tersebut, The Prakarsa menyoroti bahwa pemerintah menargetkan pengurangan limbah plastik melalui pendekatan ekonomi sirkular, termasuk kebijakan larangan plastik sekali pakai. Sejumlah daerah di Indonesia juga telah resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui regulasi daerah.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen pada 2029. Untuk mendukung target itu, produsen perlu menyusun, mengumpulkan, dan melaksanakan peta jalan guna mencapai sasaran pengurangan sampah.
Namun, The Prakarsa mencatat pemerintah masih memberikan berbagai insentif kepada industri plastik, antara lain tax holiday hingga 20 tahun serta pembebasan bea masuk bahan baku. Kebijakan ini disebut diambil untuk mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Menurut studi tersebut, insentif itu berdampak pada struktur biaya produksi, sehingga barang berbahan plastik virgin menjadi lebih murah dibandingkan plastik daur ulang. Kondisi tersebut membuat produksi berbasis plastik virgin lebih dominan karena dinilai lebih kompetitif dari sisi harga.
“Situasi ini berpotensi memperburuk polusi plastik dan menghalangi upaya pengelolaan limbah secara berkelanjutan,” tulis peneliti dalam studi itu, dikutip Selasa (11/2/2025).
The Prakarsa juga menilai insentif pajak bagi industri plastik menimbulkan dampak finansial terhadap penerimaan negara. Potensi pendapatan pajak yang hilang dari kebijakan insentif tersebut rata-rata mencapai 54 juta dollar AS atau sekitar Rp 810 miliar per tahun.
Selain itu, kebijakan insentif disebut berkontribusi secara tidak langsung terhadap dampak eksternalitas negatif yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam kajiannya, The Prakarsa menyebut plastik terbukti merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia karena menjadi bahan kimia berbahaya yang mencemari lingkungan. Kerugian ekonomi akibat polusi plastik diperkirakan mencapai 450 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,75 triliun per tahun.
Sektor yang terdampak langsung, seperti perikanan, transportasi, dan pariwisata, disebut mengalami kerugian besar. Beban tersebut dinilai menambah tekanan pada anggaran pemerintah untuk mitigasi dampak polusi, sekaligus mengurangi kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak.
Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan menyatakan plastik telah mencemari lingkungan secara signifikan. Ia menambahkan, kerugian ekonomi akibat polusi plastik juga memperberat beban anggaran pemerintah.
“Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk alasan pertumbuhan ekonomi justru menciptakan eksternalitas negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” tulis Maftuchan dalam pengantar studi tersebut.

