Sidoarjo – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada publik. Selain itu, beredar dugaan bahwa persoalan sewa tempat atau lahan yang digunakan sebagai lokasi operasional SPPG belum sepenuhnya tuntas.
Tim media bersama LSM disebut telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak pengelola SPPG tidak bersedia menemui tim maupun memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga pendekatan secara humanis juga dilaporkan belum membuahkan hasil.
Pada kunjungan pertama, tim menanyakan keberadaan pimpinan kepada pihak yang berada di dalam lokasi SPPG. Saat itu disampaikan bahwa pimpinan tidak berada di tempat. Ketika diminta kepastian jadwal pertemuan, tim mengaku tidak memperoleh jawaban yang jelas.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengingat kegiatan SPPG merupakan program yang berkaitan dengan anggaran pemerintah, sebagian warga berharap pengelola bersikap terbuka sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara proporsional.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim kemudian mendatangi Balai Desa Banjarwungu dan mengonfirmasi kepada Kepala Desa. Kepala Desa menyatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan. Namun, keterangan itu disebut berbeda dengan informasi yang diperoleh tim dari narasumber lain.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan nilai sewa maupun penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak pengelola SPPG dan pemilik rumah atau lahan. Narasumber tersebut juga mengaku menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya masih belum ditandatangani para pihak.
Jika informasi tersebut benar, maka diperlukan penjelasan dari pihak pengelola mengenai dasar penggunaan lokasi. Pasalnya, menurut narasumber, bangunan telah ditempati untuk operasional dan telah dilakukan renovasi, sementara kesepakatan sewa disebut belum tuntas.
Tim media berharap pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang spekulasi di masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.