Bangkinang – Sejumlah pihak di Kabupaten Kampar menyoroti pelaksanaan proyek pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar. Sorotan muncul setelah adanya dugaan bahwa lima paket kegiatan pada APBD 2026 dikerjakan oleh satu pelaksana atau CV yang sama.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi kapasitas perusahaan serta penerapan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kampar. Berdasarkan data dan laporan yang dihimpun, kelima paket itu berada di bawah naungan Dinas Pertanian Kampar dengan total nilai disebut mencapai ratusan juta rupiah, namun seluruh pekerjaan dipercayakan kepada satu penyedia.
Saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar, Nur Illahi Ali, tidak memberikan tanggapan.
Ketidakadaan penjelasan tersebut turut memunculkan pertanyaan di ruang publik, termasuk apakah evaluasi kapasitas penyedia telah dilakukan sesuai ketentuan Perpres 12/2021, serta apakah satu CV mampu menangani lima paket sekaligus dengan tetap memenuhi target waktu dan mutu.
Seorang pakar pengadaan barang/jasa (PBJ) menilai bahwa secara aturan satu CV dapat memegang beberapa paket pekerjaan. Namun, penyedia tetap wajib lolos uji kapasitas sumber daya manusia, peralatan, dan keuangan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (8/8/26).
“Jika lima paket dikerjakan bersamaan dan melebihi kapasitas, maka ini rawan gagal mutu dan mangkrak. Ini juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, LSM WHN Kampar menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kampar, Kejaksaan Negeri Bangkinang, dan LKPP untuk mengaudit proses tender di Dinas Pertanian.
“Uang ini uang rakyat. Jangan sampai lima paket satu orang ini jadi bancakan. Transparansi harus diuji, bukan cuma di atas kertas,” kata Sekretaris WHN.