Sorotan atas Pernyataan Penasehat Gubernur soal IUP di Beutong Ateuh: Konflik Kepentingan, Sasaran Kritik, dan Status Eksplorasi

Sorotan atas Pernyataan Penasehat Gubernur soal IUP di Beutong Ateuh: Konflik Kepentingan, Sasaran Kritik, dan Status Eksplorasi

Aceh kembali diramaikan perdebatan seputar izin usaha pertambangan (IUP) di Beutong Ateuh Banggalang, menyusul pernyataan Teuku Emi Syamsyumi atau Abu Salam, Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri. Dalam narasinya, Abu Salam menyebut adanya skenario besar di balik IUP PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), termasuk istilah “gubernur bayangan”, tudingan soal pihak tertentu dari Jakarta, serta penyebutan nama warga negara Tiongkok yang disebutnya buronan.

Namun, cara penyampaian dan posisi Abu Salam dinilai perlu dicermati, bukan semata-mata untuk menilai benar atau salahnya isi tudingan, melainkan untuk memahami konteks kepentingan, ketepatan sasaran kritik, serta status perizinan yang dibicarakan.

Salah satu hal yang disorot adalah latar belakang Abu Salam yang bukan birokrat karier. Ia disebut sebagai penasehat politik yang ditunjuk melalui surat keputusan gubernur, dengan mandat mengawal investasi dan pengelolaan limbah B3 di Aceh. Di saat yang sama, ia juga tercatat sebagai Direktur Utama PT GLEH, perusahaan yang baru meluncurkan insinerator limbah B3 medis di Ladong, dengan klaim potensi pendapatan asli daerah puluhan miliar rupiah per tahun.

Posisi ganda sebagai penasehat pemerintah sekaligus pelaku usaha pada sektor yang sama-sama terkait izin dan regulasi sumber daya alam memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Dalam konteks ini, muncul sorotan: ketika seorang pengusaha yang juga penasehat pemerintah mengkritik kejanggalan izin tambang milik perusahaan lain, apakah ia berbicara semata sebagai pengawal kebijakan publik atau juga sebagai pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap arah pengaturan investasi di Aceh.

Selain itu, sasaran kritik Abu Salam juga dipersoalkan. Ia melontarkan kecaman keras kepada Bupati Nagan Raya, Tuanku Raja Keumangan (TRK), dengan tuduhan bersikap seolah penguasa tunggal atas tanah Beutong Ateuh. Namun, disebutkan bahwa sejak 2014 kewenangan penerbitan izin tambang mineral logam telah ditarik dari kabupaten ke provinsi dan pusat. Dengan demikian, bupati secara administratif tidak berada pada posisi meneken IUP, sehingga kritik yang diarahkan kepada kepala daerah dinilai tidak tepat jika tujuan utamanya membongkar proses penerbitan izin.

Di sisi lain, Abu Salam juga menyebut adanya “gubernur bayangan” yang diklaim berasal dari Jakarta serta memiliki posisi di partai dan lingkar inti pemerintahan Aceh. Akan tetapi, sosok yang dituding sebagai dalang tidak disebutkan namanya. Pola ini dipandang problematis karena tudingan terberat justru disampaikan secara kabur, sementara serangan diarahkan kepada figur yang jelas dan mudah dikenali publik.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah penggunaan angka dan istilah yang dinilai membangun efek dramatis. Dalam narasi yang beredar, disebut potensi tambang emas bernilai Rp 200 triliun dan digambarkan sebagai “mesin eksploitasi raksasa”. Padahal, dalam uraian yang sama disebutkan bahwa izin yang dipegang PT ACW dan PT HBS masih sebatas IUP eksplorasi.

Status eksplorasi dipaparkan berbeda dari operasi produksi. Eksplorasi dipahami sebagai proses pemetaan kandungan sumber daya, sementara operasi produksi merupakan tahap terpisah yang memerlukan proses hukum dan persetujuan lanjutan, termasuk kebutuhan AMDAL dan studi kelayakan baru. Karena itu, menyamakan eksplorasi dengan eksploitasi dinilai sebagai bentuk framing yang dapat menyesatkan pemahaman publik.

Meski demikian, kekhawatiran masyarakat tetap disebut relevan, terutama terkait sejauh mana masyarakat adat mukim dilibatkan dan apakah prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dihormati. Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai sah, tetapi memerlukan ketelitian berbasis data, bukan sekadar eksklamasi.

Dalam polemik ini, dua nama lain ikut disebut. Pertama, An Shaohong, warga negara Tiongkok yang disebut dideportasi akhir 2025 dan dituding sebagai buronan kejahatan ekonomi. Namun, status “buronan” tersebut disebut sejauh ini hanya berasal dari pernyataan Abu Salam, tanpa rujukan independen dari otoritas hukum.

Kedua, nama Agus Abidin alias Agus Elektrik beredar sebagai isu dari kalangan internal pemerintahan dan disebut-sebut terkait dengan Abu Salam. Disebutkan bahwa rekam jejaknya di Sulawesi Utara berkaitan dengan sengketa pertanahan di Manado dan jejak hukumnya dapat ditelusuri hingga tingkat pengadilan, tetapi keterkaitannya dengan Aceh, Beutong Ateuh, atau Abu Salam dinyatakan belum didukung dokumen yang bisa diverifikasi secara terbuka.

Di tengah silang pendapat tersebut, persoalan Beutong Ateuh ditegaskan sebagai isu nyata yang menyangkut tanah leluhur, hutan penyangga ekologis, serta hak masyarakat adat yang selama ini menolak eksploitasi tanpa konsultasi. Namun, pembelaan terhadap kepentingan masyarakat setempat dinilai tidak boleh membuat publik menelan mentah-mentah narasi dari pejabat yang memiliki kepentingan ganda, menyerang sasaran yang dipersoalkan secara administratif, serta melebih-lebihkan status proyek.

Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi tudingan yang datang dari dalam lingkaran kekuasaan. Ketika sebuah tuduhan disampaikan dengan nada moral yang tinggi, publik tetap dituntut memeriksa konteks, kepentingan, dan ketepatan data agar perdebatan mengenai Beutong Ateuh tidak bergeser menjadi sekadar pertarungan narasi.