Perubahan paradigma keadilan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut mempertegas perlindungan kemerdekaan sipil dari potensi kesewenang-wenangan aparatur negara. Namun, dalam praktik dan perdebatan di lapangan, masih muncul penafsiran yang dinilai terlalu tekstual dan parsial, terutama ketika ketentuan prosedural dipakai sebagai dasar untuk mengajukan banding atas putusan bebas (vrijspraak).
Dalam sebuah tulisan yang disusun Elang Sakti, mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia, dibahas argumentasi bahwa KUHAP 2025 telah merancang putusan bebas sebagai putusan yang bersifat final dan tidak dapat dijangkau upaya hukum banding maupun kasasi. Kesimpulan itu ditopang oleh pembacaan sistematis antar-pasal, pendekatan teleologis (tujuan pembentukan norma), serta analisis teori pembentukan peraturan perundang-undangan (Wetgevingstheorie).
Menurut tulisan tersebut, perdebatan kerap bermula dari penggunaan Pasal 285 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 yang mengatur pihak yang berhak mengajukan banding. Pasal ini diposisikan sebagai norma yang menjawab soal subjek atau pihak yang dapat menempuh banding, bukan menentukan jenis putusan apa yang dapat dijadikan objek banding. Dengan kata lain, Pasal 285 dipahami sebagai aturan mengenai legitimasi pihak (legal standing), bukan tentang ruang lingkup putusan yang bisa dibanding.
Penentuan objek banding, dalam argumentasi itu, justru dikunci oleh Pasal 244. Pada pasal tersebut, KUHAP baru menyusun tipologi putusan secara berurutan: putusan penghukuman (condemnatoir), putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Dalam kerangka ini, putusan bebas dipahami sebagai konsekuensi dari kegagalan pembuktian penuntut umum, yakni ketika dakwaan dinyatakan “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”.
Penulis menekankan bahwa putusan bebas tidak diperlakukan sekadar sebagai salah satu variasi putusan, melainkan sebagai penanda bahwa negara—melalui penuntut umum—tidak berhasil memenuhi beban pembuktian. Dari sudut pandang perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana, kegagalan pembuktian itu dipandang menuntut penerapan asas in dubio pro reo hingga pada titik paling tegas: terdakwa tidak semestinya diberi beban untuk menghadapi “kesempatan kedua” negara melalui banding.
Pendekatan teleologis juga digunakan untuk membaca Pasal 244 ayat (4), yang memuat perintah agar terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan bebas diucapkan. Perintah tersebut dipahami bukan semata instruksi administratif, melainkan penegasan pemulihan kemerdekaan secara langsung dan tanpa syarat. Dalam konstruksi itu, ketiadaan klausul penangguhan atau syarat tambahan dipandang sebagai sinyal bahwa putusan bebas memang tidak disiapkan untuk dibawa ke upaya hukum biasa.
Argumentasi tersebut kemudian diperkuat melalui analisis Wetgevingstheorie, terutama dengan membandingkan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 244. Pada ayat (5) yang mengatur putusan lepas, terdapat frasa bersyarat: pelepasan terdakwa dari tahanan dikaitkan dengan kondisi penuntut umum tidak melakukan upaya banding. Kehadiran frasa itu dipahami sebagai penegasan bahwa putusan lepas pada prinsipnya dapat menjadi objek banding.
Sebaliknya, pada ayat (4) yang mengatur putusan bebas, frasa bersyarat mengenai banding tidak dicantumkan. Dalam kerangka doktrin Gekwalificeerd Zwijgen (kebisuan yang bermakna), perbedaan perumusan di dua ayat yang berdekatan itu ditafsirkan sebagai kesengajaan pembentuk undang-undang untuk menutup pintu banding bagi putusan bebas. Penulis juga menilai, jika banding atas putusan bebas dimungkinkan, maka akan terjadi benturan logis dengan perintah “dilepaskan sejak putusan diucapkan”, mengingat banding lazimnya memiliki daya menunda pelaksanaan putusan.
Pada level praktik peradilan, tulisan tersebut mencatat adanya putusan-putusan pengadilan tinggi yang menyatakan permohonan banding jaksa penuntut umum atas putusan bebas tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.). Sejumlah putusan yang disebut antara lain berasal dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Nomor 141/PID/2026/PT DKI), Pengadilan Tinggi Banda Aceh (Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT), Pengadilan Tinggi Jambi (Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB), serta putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara penadahan kelapa sawit berskala besar. Dalam uraian itu, majelis hakim tingkat banding disebut tidak masuk ke pokok perkara dan memilih memutus secara formil.
Selain putusan pengadilan, tulisan tersebut juga menyebut Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang upaya hukum banding putusan bebas perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang. Surat edaran itu, sebagaimana diuraikan, menginstruksikan jajaran kepaniteraan pengadilan negeri di wilayah Sumatera Barat untuk memblokir pendaftaran banding jika objeknya adalah putusan bebas. Kebijakan administratif ini dipandang sebagai upaya mencegah proses yang dinilai tidak relevan sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dibebaskan.
Dalam penutupnya, penulis mengaitkan pembatasan banding atas putusan bebas dengan arah KUHAP 2025 yang disebut bergerak menuju paradigma keadilan yang lebih humanis. Menurut argumentasi tersebut, ruang koreksi melalui banding dipahami lebih relevan untuk situasi tertentu seperti putusan lepas, sementara putusan bebas ditempatkan sebagai titik akhir pemeriksaan fakta (judex facti) karena menyangkut kegagalan pembuktian dakwaan. Dengan demikian, putusan bebas dinilai dirancang final melalui posisi Pasal 244 ayat (4) sebagai norma khusus yang mengesampingkan ketentuan umum mengenai banding pada Pasal 285.