Jakarta—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru sebagai pedoman pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) pada seleksi CPNS 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Penerbitan aturan baru ini berlangsung seiring proses seleksi CPNS 2024 yang tengah memasuki periode pendaftaran. Untuk mendukung persiapan pelaksanaan seleksi tahun ini, BKN melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi menggelar sosialisasi kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan pentingnya kolaborasi antara Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi Pusat, dan panitia seleksi dalam pelaksanaan CAT di lapangan. Ia menyatakan sosialisasi dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur seleksi, sekaligus memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajiban berdasarkan peraturan terbaru.
Haryomo juga mengimbau instansi yang mengikuti sosialisasi agar mematuhi tata tertib dan prosedur yang berlaku serta meneruskan pengetahuan tersebut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian seleksi CPNS 2024.
Dalam sosialisasi itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan aspek teknis pelaksanaan seleksi dengan CAT yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Penjelasan mencakup tahapan persiapan seleksi, seleksi CASN, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.
Suharmen mengingatkan bahwa proses seleksi CPNS merupakan langkah awal untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdedikasi melayani masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait menerapkan ketentuan baru pelaksanaan ujian dengan CAT BKN secara maksimal.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan yang disediakan BKN.

