Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor selain datang langsung ke Satpas.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026, berlokasi di McDonald’s Dramaga. Pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diberlakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C meliputi membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta melampirkan surat keterangan sehat.

