Serikat Pekerja Dorong Harmonisasi Aturan untuk Implementasi Perpres Stranas Bisnis dan HAM

Serikat Pekerja Dorong Harmonisasi Aturan untuk Implementasi Perpres Stranas Bisnis dan HAM

JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dinilai sebagai instrumen perlindungan hak pekerja. Namun, penerapannya disebut masih membutuhkan harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan, dan pengawasan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Royanto Purba mengatakan bahwa kualitas regulasi perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan serta penguatan implementasi di lapangan.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” ujar Royanto dalam dialog bertema “Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis” pada Senin (29/4/2024).

Royanto menilai, meski Perpres 60/2023 telah diterbitkan, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian ke depan, salah satunya terkait harmonisasi peraturan.

Menurut dia, harmonisasi aturan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM diperlukan untuk memastikan keseragaman serta efektivitas implementasi Stranas BHAM di Indonesia.