Sengketa Tagihan Listrik dan Air di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya, Penyewa Minta Mediasi dan Transparansi

Sengketa Tagihan Listrik dan Air di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya, Penyewa Minta Mediasi dan Transparansi

SURABAYA — Perselisihan terkait tagihan listrik dan air di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya kembali mencuat. Seorang penyewa berinisial HTP meminta mediasi langsung dengan manajemen pengelola setelah mengaku belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar perhitungan tagihan utilitas yang dinilainya terus meningkat.

HTP menyatakan telah berupaya meminta penjelasan melalui layanan pelanggan, termasuk meminta dokumentasi pembacaan meter listrik dan air yang menjadi dasar penagihan. Namun, ia menilai jawaban yang diterimanya belum memadai sehingga meminta persoalan dibahas dalam forum mediasi bersama manajemen.

“Saya bukan tidak mau membayar. Kalau memang tagihannya benar, saya bayar. Tapi saya ingin melihat meterannya dan mengetahui dasar perhitungannya,” kata HTP.

Menurut HTP, keberatannya bukan semata terkait kewajiban membayar, melainkan perlunya transparansi. Ia mempertanyakan lonjakan tagihan listrik yang dianggap tidak sebanding dengan penggunaan di unit yang ditempatinya. Karena itu, ia berharap pengelola dapat menunjukkan data pembacaan meter, periode pemakaian, besaran konsumsi, tarif yang digunakan, serta komponen biaya lain yang tercantum dalam tagihan.

Persoalan ini disebut semakin menjadi perhatian setelah HTP mengaku sempat mengalami penghentian aliran listrik dan air di unitnya. Ia menilai pemutusan layanan berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan penyewaan unit yang dikelolanya.

HTP meminta agar pembahasan tunggakan dan klarifikasi tagihan dapat berjalan bersamaan. Ia menyatakan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran, namun meminta pemeriksaan dasar tagihan dilakukan secara terbuka. Di hadapan petugas layanan pelanggan, ia juga meminta agar seluruh komponen biaya dibukukan secara jelas dalam invoice resmi, mulai dari nilai pemakaian listrik dan air, denda jika dikenakan, biaya administrasi, hingga biaya pembukaan segel setelah layanan dihentikan.

Selain itu, HTP mempertanyakan prosedur penghentian dan penyambungan kembali layanan listrik serta air. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan biaya yang harus dipenuhi penghuni ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

HTP juga mengungkap dugaan gangguan pada instalasi listrik di unitnya. Ia menyebut Miniature Circuit Breaker (MCB) beberapa kali mengalami gangguan dan meminta pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah ada masalah pada instalasi yang berpotensi memengaruhi konsumsi listrik atau pencatatan pemakaian.

Ia berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan internal oleh pengelola, melainkan dilakukan bersama dengan melibatkan dirinya agar kondisi instalasi, meter, serta perangkat terkait dapat diketahui langsung oleh kedua belah pihak. HTP juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka guna mencegah perbedaan persepsi.

Sementara itu, pihak pengelola yang diwakili Koordinator Lapangan, Nanik, menjelaskan bahwa penghentian layanan listrik dan air dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan setelah proses penyegelan instalasi memiliki konsekuensi terhadap mekanisme penyambungan kembali.

Nanik menyampaikan bahwa penyambungan kembali listrik dan air baru dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban diselesaikan, termasuk biaya administrasi dan biaya pembukaan segel. Penjelasan itu menjadi bagian dari komunikasi antara penghuni dan pengelola dalam upaya mencari penyelesaian.

Meski demikian, HTP menilai persoalan tidak cukup diselesaikan sebatas penjelasan prosedural. Ia tetap menginginkan pertemuan resmi dengan manajemen agar seluruh aspek dapat dibahas secara menyeluruh, termasuk dasar perhitungan tagihan, data pembacaan meter, mekanisme denda, biaya pembukaan segel, serta prosedur penghentian dan penyambungan kembali layanan.

Menanggapi keberatan mengenai tingginya konsumsi listrik, petugas layanan pelanggan menawarkan pemeriksaan bersama tim engineering. Pemeriksaan itu dijadwalkan dilakukan pada hari berikutnya dengan melibatkan penghuni untuk mengevaluasi kondisi instalasi listrik di unit HTP dan menelusuri kemungkinan penyebab konsumsi listrik yang tercatat.

HTP menyatakan bersedia mengikuti pemeriksaan tersebut, namun tetap berharap ada mediasi dengan manajemen. Menurutnya, persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut nominal pembayaran, tetapi juga transparansi pembacaan meter, rincian tagihan, dasar pengenaan denda, biaya administrasi, biaya pembukaan segel, hingga mekanisme penghentian layanan utilitas.

“Saya bersedia menyelesaikan kewajiban. Tetapi saya ingin semuanya jelas, mulai dari meterannya, perhitungannya sampai biaya-biaya yang dibebankan,” ujar HTP.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari manajemen Apartemen Puncak Bukit Golf mengenai kesediaan menggelar mediasi langsung dengan HTP maupun hasil pemeriksaan teknis terhadap instalasi dan meter listrik yang dipersoalkan.