SEMA 2/2024 Ubah Arah Penagihan Piutang Negara Eks BLBI Saat Debitor Pailit

SEMA 2/2024 Ubah Arah Penagihan Piutang Negara Eks BLBI Saat Debitor Pailit

Pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat melahirkan hak tagih pemerintah pusat maupun daerah yang tercatat sebagai piutang negara/daerah. Pengurusan piutang tersebut selama ini dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

Dalam kerangka aturan itu, PUPN memiliki kewenangan eksekutorial, antara lain penyitaan agunan, pengajuan pelelangan, tindakan keperdataan/layanan publik, hingga paksa badan atau penyanderaan. Namun, persoalan muncul ketika debitor yang sedang ditangani PUPN kemudian diputus pailit oleh pengadilan. Berdasarkan rezim Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, seluruh aset debitor masuk ke dalam sita umum kepailitan, sehingga proses eksekusi PUPN terhenti dan barang sitaan negara dipaksa masuk ke boedel pailit.

Kondisi tersebut dinilai membuat posisi negara menjadi lebih sulit karena setelah masuk boedel pailit, negara melalui PUPN kerap dipandang hanya sebagai kreditor konkuren. Akibatnya, upaya penyelamatan keuangan negara berpotensi berjalan lebih lama. Situasi ini juga selama bertahun-tahun tercermin dalam pengaturan teknis, misalnya Pasal 161 PMK 240/2016 yang menyatakan bahwa jika penanggung utang dan/atau penjamin utang dinyatakan pailit, proses pengurusan piutang negara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Kepailitan.

Perubahan penting muncul setelah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Dalam Rumusan Kamar Perdata angka 2 huruf c, SEMA ini memuat ketentuan baru terkait pengurusan piutang negara yang berasal dari dana eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ketika debitor berada dalam proses atau telah dinyatakan pailit.

SEMA 2/2024 menyatakan tiga pokok ketentuan. Pertama, barang sitaan PUPN tidak masuk dalam boedel pailit. Kedua, apabila barang sitaan PUPN telah terlanjur masuk dalam boedel pailit, piutang tersebut diposisikan sebagai piutang yang memiliki hak mendahulu. Ketiga, setelah proses kepailitan dinyatakan selesai, PUPN tetap dapat melaksanakan pengurusan piutang negara terhadap harta debitor dan/atau debitor yang masih dan akan ada, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Rumusan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dalam penempatan kepentingan penagihan piutang negara eks BLBI berhadapan dengan rezim kepailitan. Jika sebelumnya kepailitan dipahami mengatasi proses penagihan piutang negara, SEMA 2/2024 memberi arah sebaliknya, setidaknya untuk piutang negara yang bersumber dari eks BLBI.

Dalam naskah referensi, perubahan ini dikaitkan dengan sejumlah dasar hukum di bidang keuangan negara dan piutang negara. Salah satunya merujuk pada Pasal 50 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak mana pun melakukan penyitaan terhadap barang milik pihak ketiga yang dikuasai negara/daerah dan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Penjelasan norma itu menyebut barang yang dimaksud adalah barang yang secara fisik dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan pemerintah berdasarkan hubungan hukum antara pemerintah dan pihak ketiga.

Selain itu, penguatan posisi “hak mendahulu” bagi piutang negara juga dihubungkan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta Pasal 5 PP 28/2022. Pasal 5 PP 28/2022 menegaskan piutang negara memiliki hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan yang meliputi pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lain, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara. Ketentuan Pasal 5 PP 28/2022 ini juga dicatat pernah diuji materiil, namun ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2023.

Dengan terbitnya SEMA 2/2024, ketentuan bahwa barang sitaan PUPN tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit dipandang memperkuat perlindungan hak negara dalam menagih piutang, khususnya piutang negara yang berasal dari eks BLBI. Pada saat yang sama, rumusan mengenai hak mendahulu dan kelanjutan pengurusan setelah kepailitan selesai memberikan dasar bagi PUPN untuk tetap melanjutkan penagihan sesuai ketentuan yang dirujuk dalam SEMA tersebut.