Sekda Kukar Buka Rakor PPID 2026, Tekankan Keterbukaan Informasi dan Pembaruan Tata Kelola

Sekda Kukar Buka Rakor PPID 2026, Tekankan Keterbukaan Informasi dan Pembaruan Tata Kelola

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, di Aula Bappeda Lantai II, Senin (5/8/2026) pagi.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, Sunggono menegaskan peran PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah. Menurutnya, pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel menjadi pilar penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“PPID harus mampu memastikan setiap informasi yang dibutuhkan publik dapat diakses dengan cepat, mudah, dan akurat. Ini bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga kebutuhan kita untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini disebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan strategi seluruh jajaran PPID di lingkungan Pemkab Kukar, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Mengacu pada amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, perangkat daerah didorong memperkuat regulasi dan tata kelola informasi, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pembaruan Surat Keputusan (SK) PPID.

Sunggono juga menyoroti kesiapan teknis pengelolaan informasi, terutama melalui website resmi OPD yang dinilai harus selalu diperbarui dan informatif. “Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Website OPD harus menjadi sumber informasi resmi yang terpercaya,” tegasnya.

Pembukaan rakor dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar selaku PPID Utama, para kepala OPD yang tergabung dalam PPID Pelaksana, serta jajaran pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Kukar. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Kukar berharap sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana semakin kuat, sehingga pelayanan informasi publik di Kutai Kartanegara dapat berjalan optimal sesuai standar keterbukaan informasi yang ditetapkan.