Memori bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 masih membekas bagi Ishak, petani penggarap sawah di Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Seusai air banjir surut, ia berjalan kaki menuju sawah melewati lumpur sisa banjir bandang. Namun, hamparan lahan yang biasa ditanami padi itu tak lagi ia kenali.
Jalan aspal, saluran irigasi, dan sawah yang sebelumnya menguning siap panen berubah menjadi hamparan lumpur. Di lokasi itu, hanya tanggul beton irigasi besar tempat ia berdiri yang tersisa. “Menangis saya. Lima hari lagi sawah mau saya panen, banjir datang,” kata Ishak saat menceritakan pengalamannya pada 24 Januari 2026.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Meski air telah surut, dampaknya masih berat dirasakan warga, termasuk ancaman kehilangan mata pencaharian bagi para petani.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, total areal sawah yang mengalami kerusakan akibat bencana di Sumatera mencapai 98.002 hektare. Aceh menjadi wilayah dengan kerusakan terluas, yakni 54.233 hektare yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Selanjutnya, Sumatera Utara mencatat kerusakan 37.318 hektare di 15 kabupaten/kota, sedangkan Sumatera Barat 6.451 hektare di 14 kabupaten/kota.
Bagi Ishak, bertani menjadi penopang hidup keluarga. Ia telah puluhan tahun menggarap sawah seluas 23 rante atau sekitar 9.200 meter persegi. Dalam sekali panen, ia biasa menghasilkan hingga 2,5 ton gabah kering giling. Harapan memperoleh keuntungan ketika harga gabah mencapai Rp6.000 per kilogram pun pupus karena banjir datang menjelang panen.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pada pertengahan Januari meluncurkan Program Rehabilitasi Lahan Sawah Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar program dijalankan secara padat karya dengan melibatkan petani, sehingga mereka tetap memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengerahkan alat berat untuk memperbaiki irigasi yang tertimbun lumpur. Sementara itu, sawah yang rusak diperbaiki oleh pemilik atau petani penggarap, dengan biaya ditanggung pemerintah pusat.
Rehabilitasi dilakukan bertahap, dimulai dari lahan dengan kategori kerusakan ringan dan sedang. Rinciannya, rehabilitasi sawah di Aceh ditargetkan seluas 6.530 hektare, Sumatera Utara 6.593 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare. Total luas rehabilitasi mencapai 13.708 hektare di tiga provinsi, dengan target pengerjaan dimulai pada Januari hingga Februari 2026.

