Satreskrim Polres Pangandaran Gelar Zoom Monev dan Sosialisasi Implementasi UU KUHAP 2025

Satreskrim Polres Pangandaran Gelar Zoom Monev dan Sosialisasi Implementasi UU KUHAP 2025

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sekaligus sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Dalam sesi sosialisasi, narasumber memaparkan materi mengenai perubahan serta penyesuaian dalam KUHAP. Para peserta menyimak penjelasan terkait poin-poin penting yang perlu diterapkan penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Seluruh personel Satreskrim Polres Pangandaran mengikuti kegiatan tersebut melalui sarana Zoom.

Melalui forum monev, peserta juga membahas pelaksanaan tugas penyidikan yang telah berjalan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyampaikan kendala yang dihadapi serta menerima arahan, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.

Satreskrim Polres Pangandaran menyatakan komitmennya untuk menerapkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsisten. Langkah ini diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran berharap seluruh personel dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.