Satgas Tata Ruang Jember Nilai Longsor di GOR Kaliwates Akibat Pelanggaran Tata Ruang, Soroti Sertifikat Bantaran Sungai

Satgas Tata Ruang Jember Nilai Longsor di GOR Kaliwates Akibat Pelanggaran Tata Ruang, Soroti Sertifikat Bantaran Sungai

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menanggapi insiden longsor di kawasan GOR Kaliwates, Jember, yang terjadi pada Rabu sore (21/1). Ia menilai peristiwa tersebut bukan semata bencana alam, melainkan dampak dari pelanggaran tata ruang yang berlangsung dalam waktu lama.

Menurut Fauzi, longsor di kawasan tersebut merupakan akumulasi pelanggaran yang dibiarkan bertahun-tahun. Satgas menemukan indikasi kuat bahwa fungsi alami sungai telah terganggu akibat kepentingan pembangunan, sehingga memicu kerentanan bencana.

Fauzi juga menuding adanya peran pengembang dalam terganggunya fungsi sungai. Ia menilai hak sungai untuk berkelok secara alami telah dilanggar karena dorongan kepentingan bisnis.

Menanggapi langkah Komisi C DPRD Jember yang memanggil warga terdampak, Fauzi menyampaikan apresiasi. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti pada forum dengar pendapat, melainkan diikuti rekomendasi resmi DPRD yang tegas dan berpihak kepada korban.

Fauzi juga menyoroti keberadaan sertifikat lahan di bantaran sungai. Ia menegaskan bahwa sertifikasi di area tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi mengandung unsur pidana. Ia mensinyalir adanya transaksi kepentingan antara oknum pengembang dan institusi penerbit sertifikat, serta indikasi praktik rente dan penyalahgunaan wewenang dalam proses legalisasi lahan yang dinilai menyalahi aturan lingkungan.

Satgas Tata Ruang, kata Fauzi, tidak akan berkompromi dan siap menempuh berbagai jalur hukum untuk mengusut kasus ini. Langkah yang disiapkan mencakup jalur hukum pidana hingga Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Tata Usaha Negara (TUN), termasuk upaya pembatalan dokumen legalitas yang dinilai cacat prosedur.