Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Baitul Mal Aceh membuka data Program Bantuan Modal Usaha Tahun Anggaran 2026. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 081/SAPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, menyatakan permintaan data tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan bantuan yang bersumber dari dana umat disalurkan secara transparan dan tepat sasaran.
“Intinya kami ingin mengetahui bagaimana program ini dijalankan, berapa anggarannya, siapa penerimanya dan berapa dana yang sudah disalurkan,” ujar Agus, Rabu (5/8/2026).
Dalam surat itu, SAPA meminta sejumlah dokumen dan informasi, antara lain petunjuk teknis program, total anggaran beserta sumber dananya, jumlah penerima berdasarkan kabupaten/kota, serta daftar penerima bantuan. SAPA juga meminta data yang memuat nama penerima, kabupaten/kota, jenis usaha, dan besaran bantuan yang diterima atau ditetapkan.
Selain itu, SAPA meminta data realisasi penyaluran hingga tanggal surat, termasuk jumlah penerima dan total dana yang telah disalurkan. SAPA juga menilai informasi mengenai mekanisme penyaluran penting untuk dibuka, mulai dari tahapan pengajuan, proses verifikasi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.
“Data mengenai mekanisme penyaluran juga penting, mulai dari pengajuan, proses verifikasi, penetapan penerima sampai pencairan bantuan,” kata Agus.
SAPA turut meminta laporan pertanggungjawaban atau laporan realisasi Program Bantuan Modal Usaha Tahun 2026. Jika program belum selesai, SAPA meminta laporan sementara sesuai realisasi hingga tanggal surat.
Agus menyebut permintaan data tersebut juga berkaitan dengan adanya informasi mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh. Menurutnya, dokumen resmi diperlukan agar informasi yang beredar dapat diperiksa dan diverifikasi.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan. Data ini kami minta agar informasi yang beredar dapat diperiksa dan diverifikasi berdasarkan dokumen yang sebenarnya,” tegasnya.
Agus menambahkan, keterbukaan informasi dinilai penting karena program tersebut menggunakan dana umat yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Ia menekankan masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana dan pihak yang menerima manfaatnya.
“Dana umat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan siapa yang menerima manfaatnya,” pungkas Agus.