Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik BUMN yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp322,18 miliar.
Sahroni menilai kasus tersebut ironis karena digitalisasi seharusnya ditujukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, menurut dia, program yang dirancang untuk memperkuat tata kelola justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang korupsi.
Ia meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah. Sahroni juga menilai penanganan maksimal diperlukan agar publik tidak memandang skeptis setiap proyek digitalisasi yang dijalankan negara.
Menurut Sahroni, kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU perlu menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek transformasi digital yang menggunakan anggaran negara. Ia menekankan pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan agar program digitalisasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Ketiganya adalah DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjelaskan perkara ini bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun. Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS, untuk pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
KPK juga menduga EL bersama WER melakukan pengondisian tender dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS ditetapkan sebagai penyedia EDC. Selain itu, WER diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG. Proses pengadaan disebut hanya menjadi formalitas karena telah diatur sebelumnya.
Dalam tahap pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah. Sementara itu, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.