Rismon Sianipar di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Warga Berhak Meminta Transparansi Dokumen Publik

Rismon Sianipar di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Warga Berhak Meminta Transparansi Dokumen Publik

JAKARTA — Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, khususnya terkait ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan Rismon saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, Rismon menyatakan bahwa warga negara memiliki hak untuk meminta transparansi atas dokumen publik yang berkaitan dengan seorang presiden. Ia menilai forum persidangan merupakan ruang yang tepat untuk menguji keaslian dan kebenaran dokumen agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” ujar Rismon di ruang sidang.

Rismon juga menambahkan bahwa keterbukaan terhadap dokumen yang melekat pada kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang perlu dihormati. Menurutnya, proses pembuktian melalui persidangan dapat menjadi mekanisme untuk memastikan kebenaran dokumen secara lebih jelas.